Home / Natuna News / 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

(wartaKominfo) – Guna membantu pemerintah dalam meredam penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama,  ras dan antar golongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara melayangkan 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin untuk ASN. Jum’at (18/05/2018).

Keenam bentuk ujaran kebencian itu adalah:

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan dalam siaran pers menyebutkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Menurut Dra. Hj. Erwita Yuda selaku Kepala BKPP Kabupaten Natuna,    sejauh ini PNS di Natuna tidak ada tercatat dalam pelanggaran seperti yang dikategorikan diatas, jika ada, maka akan ditindak sesuai mekanisme.

“Sejauh ini, pelanggaran demikian, seperti ujaran kebencian,  belum ada ASN di Natuna yang terlibat. Jika ada,  maka akan kita tindak sesuai dengan mekanismenya,  yaitu berupa teguran atau pembinaan terlebih dahulu oleh Kepala Dinasnya. Kalau sudah tidak bisa dihandle baru ke kita”, jelas Erwita.

Erwita juga berharap ASN di Natuna harus berhati-hati dalam mengeluarkan statment,  agar tidak tersandung dalam pelanggaran yang dikategorikan diatas.

“Harapan saya, jangan ada lah yang terlibat. ASN harus berhati-hati, apalagi di medsos,  semua orang bisa baca, semua orang lihat,  jadi bisa viral”, tambah Erwita saat dijumpai WartaKominfo di Ruang kerjanya, Senin, (21/05/2018).

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...