Home / Artikel / 8 Hal Yang Harus Diperhatikan Bagi ASN Dalam Pemanfaatan Media Sosial

8 Hal Yang Harus Diperhatikan Bagi ASN Dalam Pemanfaatan Media Sosial

(WartaKominfo)  – Sosial media atau Media Sosial adalah sebuah sarana atau media bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Sosial media memiliki dampak besar terhadap kehidupan manusia saat ini, mulai dari kalangan Anak-anak, Remaja, sampai Dewasa. Sesorang yang semula dipandang kecil oleh orang lain, seketika menjadi besar dengan Media sosial. Begitu sebaliknya orang besar dalam sedetik bisa menjadi kecil dengan Media sosial. Begitu banyak dampak positif dan negatif terhadap penggunaan Media Sosial.

Apabila kita dapat memnfaatkan media  sosial dengan baik, maka banyak sekali manfaat yang kita peroleh. Media Sosial dapat dijadikan sebagai media pemasaran, dagang, mencari koneksi, memperluas pertemanan, dll. Tapi apabila kita yang dimanfaatkan oleh Media sosial baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak sedikit pula kerugian yang akan di dapat seperti kecanduan, sulit bergaul di dunia nyata, autis, dll.

Pemanfaatan Media Sosial sebagai sarana komunikasi bahkan sudah menjangkau dalam sistem tata pemerintahan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tata pemerintahan tentunya harus memperhatikan beberapa hal dalam pemanfaatan Media Sosial tersebut guna menjaga atau menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan Profesi ASN.

Beberapa hal yang dimaksud diantaranya :

(1) Memegang teguh Ideologi Pencasila, setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Pemerintah yang sah, mengabdi pada Negara dan Rakyat Indonesia serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

(2) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN;

(3) Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

(4) Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

(5) Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(6) Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;

(7) Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan fornografi melalui media sosial atau media lainnya;

(8) Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

8 Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, yang telah ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2018.

Edaran tersebut ditetapkan dalam rangka pemanfaatan Media Sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di Media Sosial.

(Diskominfo/Sumardi)

x

Check Also

Seleksi calon Direktur Perumda Sri Serindit dan Air Minum Tirta Nusa

Untuk seleksi calon direktur Perumda Sri Serindit, klik DISINI Untuk seleksi calon ...