Home / Natuna News / Bimtek Peraturan Kepegawaian oleh BKD Kab. Natuna

Bimtek Peraturan Kepegawaian oleh BKD Kab. Natuna

Untuk meningkatkan kinerja kedisiplinan dan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Natuna, mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2014 bertempat di Hotel Natuna, Ranai (Selasa 10 -11 Juni 2014).

Bupati Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si. melalui Sekretaris Daerah Samsurizon, S.Sos. M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dimana PNS memegang peranan penting guna meningkatkan kinerja berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi.
Bila sebelumnya pembinaan PNS melalui penataan sistem dalam pemberian Penilaian Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau dikenal dengan singkatan DP-3. Dalam penerapan DP-3 belumlah berbasis kinerja, sehingga penilaian dinilai tidak objektif, maka dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diarahkan pembinaan PNS untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan sistem karir dan prestasi kerja, sekaligus menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan jabatan.

“Untuk mencapai objektivitas penilaian prestasi kerja PNS, tentunya dibutuhkan barometer penilaian sebagai tolak ukur dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat sasaran kerja pegawai, dengan kata lain, penilaian prestasi kerja yang nantinya akan diterapkan merupakan penggabungan antara penetapan sasaran kerja pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan kerja pegawai yang tercermin dalam perilaku produktif yang hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier PNS yang dinilai,” jelas Bupati Natuna yang disampaikan oleh Sekda Kab. Natuna.

Disamping pencapaian prestasi kerja, penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 juga disinergikan dengan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena pembagian tugas dan fungsi masing-masing PNS secara jelas dan terukur. Hal ini menjadi penting, karena dengan demikian diharapkan mampu menghindari stigma anggapan bahwa PNS minim akan pekerjaan.

Namun dikemukakan Bupati Natuna bahwa untuk mewujudkan penerapan disiplin bagi PNS, dibutuhkan komitmen dan kesadaran bersama, baik dari pejabat struktural sampai kepada PNS golongan terendah. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan terjadi sinergisitas penerapan sistem penilaian dan penerapan penegakan disiplin pegawai.

Hal ini tentunya menjadi penting karena kinerja PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat senantiasa menjadi objek pantauan semua pihak, sebagai indikator keberhasilan sebuah pemerintahan serta jalannya pembangunan daerah demi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bisa disebut sebagai aparatur yang profesional.

Pembukaan acara Bimtek sendiri dihadiri Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, serta menghadirkan Narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional dan Kantor Regional XII.

(Ditulis oleh : Meriadi – Staf Dishub Kominfo)

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...