Home / Natuna News / Bupati Natuna : Tidak Perlu Repot, Perbup Untuk Media Akan Saya Buatkan

Bupati Natuna : Tidak Perlu Repot, Perbup Untuk Media Akan Saya Buatkan

NATUNA – wartapembaruan.com-Eksistensi Media  Pers sangat diapresiasi Bupati Natuna  Hamid Rizal dalam peranan sebagai kontrol sosial untuk pembangunan di Kabupaten Natuna. Hal ini disampaikan Hamid Rizal kepada insan pers di depan Gedung Srindit ketika usai acara pembukaan sosialisasi tentang pengaturan anggaran dari BPKPAD Kabupaten Natuna.(Rabu,29 November 2017).

Ditekankan Hamid Rizal, untuk media lokal berpartisipasi di Natuna akan siap dibuat Peraturan Bupati (Perbup)  sebagai landasan hukumnya, dan regulasi yang tidak memberatkan para insan pers dalam berkarya dengan tulisan di Kabupaten Natuna, tentunya sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya akan perintahkan nanti Kabag (Kepala Bagian) Umum untuk membuat draft regulasi Perbup untuk Media sebagai landasan Hukumnya,” ucap Bupati Natuna, Hamid Rizal.

Bupati Natuna Hamid Rizal juga mengakui, bahwa  ada usulan  tentang pengaturan media berada di bawah lingkup Dinas Kominfo Natuna dengan wacana akan  memverifikasi ke Dewan Pers belum menjadi suatu kepastian.

“Tidak perlu terlalu repot, yang penting regulasi peraturan yang berlaku kita ikuti, cukup Perbup saja sudah bisa untuk mengatur ketentuan ini” ujar Hamid Rizal.

Terkait tentang verifikasi ke Dewan Pers bukanlah suatu kewajiban media pers untuk mengikuti, berlandaskan dari Undang Undang 40 Pers Tahun 1999 dan Kode Etik Pers jelas diatur bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Dewan Pers juga mengakui dalam kunjungan SPS (Serikat Perusahaan Pers) Cabang Riau pada tanggal 2-3 Februari lalu di Jakarta, SPS Cabang Riau melakukan diskusi dengan Dewan Pers terkait isu-isu sekitaran kerjasama media yang ada di Riau dengan pemerintah daerah,  dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa, bahwa Dewan Pers tidak ada melarang kerjasama media yang belum terverifikasi dengan Dewan Pers, selagi media itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers tidak ada masalah artinya media tersebut harus berbadan hukum.

Dari pernyataan Dewan Pers, jelas tersirat untuk media yang berbadan hukum resmi tidak terbentur dengan suatu ketentuan yang mewajibkan media mesti verifikasi ke dewan pers.(kalit)

Sumber : http://wartapembaruan.com/article/200305/bupati-natuna–tidak-perlu-repot-perbup-untuk-media-akan-saya-buatkan.html

Sumber Foto : http://st282982.sitekno.com/images/art_200305.jpg

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...