Home / Natuna News / Dewan Pers Deadline Perusahaan Media Terverifikasi Sampai Desember 2018

Dewan Pers Deadline Perusahaan Media Terverifikasi Sampai Desember 2018

Dewan Pers akan memverifikasi seluruh perusahaan media yang ada diwilayah Indonesia. Dewan Pers memberikan waktu kepada perusahaan media, hingga Desember 2018, untuk melaksanakan verifikasi.

Menurut ketua Tim Verifikasi Media SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) Kepri Chandra Ibrahim, pelaksanaan verikasi media ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan, di Palembang, pada tahun 2016 lalu.

Agar pelaksanaan verifikasi media berjalan efektif hingga di daerah-daerah, Dewan Pers telah menunjuk SPS sebagai pelaksana verikasi media, yang dituangkan dalam SK Dewan Pers No. 01/SK-DP/III2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak.

Tim Verifikasi Media SPS ini, kata Chandra, merupakan perpanjangan tangan Dewan Pers, dalam melaksanakan fungsi pendataan dan verifikasi media, termasuk di provinsi Kepri.

Ia mengatakan, tujuan pelaksanaan verifikasi, selain pendataan media, juga untuk menjawab tantangan atas maraknya penyebaran berita bohong (hoax) oleh berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sebab penyebaran hoax tidak saja dilakukan oleh oknum pegiat medsos, namun juga oleh media-media mainstream/konvensional (partisan),” papar Chandra, Senin (27/11), yang dikutip dari grup wa MPN.

Salah satu solusinya, kata Chandra, sejumlah perusahaan pers dan organisasi wartawan sepakat dilaksanakan verifikasi terhadap perusahaan media massa (cetak/ekeltronik/online), dengan harapan dapat mendorong profesionalisme Pers.

Terkait verifikasi media di Kepri, tambah Chandra, Tim Verifikasi Media SPS Kepri masih memprioritaskan verifikasi terhadap media yang tergabung dalam SPS. Ini mengingat Tim yang dipimpimpinya itu punya keterbatasan ditengah ramainya pertumbuhan media massa di Kepri,

“Jadi, sejauh ini verifikasi yang kami laksanakan masih mengutamakan media yang tergabung dalam SPS Kepri, dengan menunjukkan bukti kepada Tim,” jelas Chndra.

Ia menyebutkan, saat ini Dewan Pers belum pada langkah penertiban, namun baru sebatas mengimbau para pihak, terutama instansi pemerintah untuk welcome terhadap media yang sudah terverifikasi.

Akan tetapi, di tahun-tahun mendatang, Dewan Pers kemugkinan akan membuat semacam surat edaran kepad instansi pemerintah.

Keterangan Chandra ini senada dengan penjelasan Wakil Ketua Bidang Pendataan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, sebagaimana disampaikan oleh Imam, anggota grup tersebut.

Dari pernyataan Hendr, kata Imam, sejauh ini Dewan Pers belum pernah mengeluarkan surat kepada lembaga dan instansi pemerintah terkait kerjasama harus dengan media yang terverifikasi. Keputusan untuk verikasi ada pada media itu sendiri.

“Dan, Dewan Pers masih memberi waktu sampai Desember 2018 pada media untuk memenuhi syarat agar terverifikasi,” Imam menyampaikan penjelasan Hendri Ch Bangun. (Tigor)

 

Sumber : https://suluhkepri.com/2017/11/27/dewan-pers-deadline-perusahaan-media-terverifikasi-sampai-desember-2018/

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...