Home / Natuna News / KPU Gelar Sosialisasi Data Pemilih Presiden

KPU Gelar Sosialisasi Data Pemilih Presiden

Atmosfir dari Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang rencana akan digelar pada tanggal 09 Juli 2014 mendatang sudah mulai terasa. Kesibukan dalam menyambut Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini sudah nampak, tidak saja di tingkat nasional tetapi juga sampai ke pelosok daerah seperti Kabupaten Natuna.

Selain di masyarakat kini sibuk mewacanakan siapa yang nantinya akan bertarung dalam Pil-Pres dan Wapres 2014, tak ketinggalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna sebagai penyelenggara Pemilu juga sibuk mempersiapkan penyelenggaraannya.

Hal tersebut tampak dari diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Data Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, bertempat di Aula Hotel Natuna, Darat Ranai, pada hari Rabu / 29 April 2014.

KPU Kabupaten Natuna mengelar acara Sosialisasi dan Implementasi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Sebagaimana ditegaskan dalam peraturan tersebut, pada Pasal 8 ayat (1) “bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih”.

Lebih lanjut pada pasal 9 berbunyi “untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang”.

Sedangkan pasal 10 berbunyi :

1. seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain;

2. dalam hal pemilih memiliki lebih dari 1 (satu) identitas kependudukan (KTP), Pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar Pemilih; dan

3. dalam hal terdapat Pemilih yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki, Pemilih tersebut diminta menentukan tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Para Pemimpin Partai Politik, Ketua Panitia Pengawas Pemilu serta Anggota PPS dan PPK se-Kabupaten Natuna.

(Ditulis oleh : Meriadi – Staf Dishub Kominfo)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...