Home / Natuna News / Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Kabupaten Natuna Tahun 2017

Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Kabupaten Natuna Tahun 2017

Pemerintah diwajibkan mengapresiasi eksistensi partai politik sebagai salah satu kekuatan pembangunan Negara. Diantaranya dalam bentuk bantuan keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  5 Tahun  2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Dalam regulasi diatas diterangkan bahwa partai politik yang berada diwilayah Kabupaten/Kota mendapatkan dana bantuan bersumber dari APBD yang diberikan secara proposional berdasarkan perolehan suara perwakilan partai yang mendapatkan kursi dilembaga legislatif.

Namun perlu disadari bahwa dalam Pengelolaan Anggaran Negara, setiap peruntukannya telah diatur sistem mekanisme dan pertanggungjawaban yang bersifat administrasi. Demikian pula halnya pada bantuan keuangan bagi partai politik,  diwajibkan pula untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Natuna, Dra.Hj. Ngesti Yuni Suprapti,MA saat membuka acara Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Natuna Tahun 2017 di Aula Natuna Hotel Ranai Darat, selasa (25/07) pagi.

Pada kesempatan tersebut Ngesti juga berharap para pengurus partai politik terutama pengelola keuangan partai hendaknya dapat memberikan perhatian khusus agar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik dapat disesuaikan dengan format administrasi dan peruntukkan, terutama sebagai Penerapan Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Drs. Muhtar Achmad,M.Eng menyampaikan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan tentang tata cara pengelolaan bantuan keuangan partai politik dan tertib administrasi bagi pengurus partai politik di Kabupaten Natuna.

Kegiatan ini diadakan selama dua hari mulai tanggal 25 juli s.d 26 Juli 2017 dengan jumlah peserta 24 orang yang merupakan 3 orang perwakilan masing-masing partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Natuna. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan beberapa anggota DPRD Natuna FKPD dan OPD terkait.

(Humas_P/Sri, Diana)

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...