Home / Natuna News / Sosialisasi PERDA NO. 5 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Sosialisasi PERDA NO. 5 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Mencapai terwujudnya “Knowledge base Society”
Dengan memasuki era masyarakat informasi, yang berbasis pengetahuan atau lebih dikenal dengan Knowledge Base Society (menuju masyarakat yang kreatif), yaitu masyarakat yang menyadari kegunaan informasi, memiliki kemampuan untuk mengakses dan memanfaatkan informasi yang diperoleh, serta mengimplementasikan informasi tersebut, sehingga memiliki nilai tambah dalam meningkatkan kualitas kehidupannya.
Dalam upaya mewujudkan hal tesebut Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, melalui Bidang Komunikasi dan Informatika, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Selasa (24 Juni 2014).

Acara yang dilaksanakan 1 (satu) hari tersebut, diadakan di Ruang Pertemuan RM. Sisi Basisir dengan mengundang perwakilan dari Instansi Pemerintah Kabupaten Natuna yang terkait, Perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dibidang komunikasi dan informasi, provider-provider dan para operator jaringan telekomunikasi yang ada di wilayah Kab. Natuna.

Guna menyampaikan dan untuk menjelaskan isi-isi yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tersebut, yang merupakan Implementasi atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Komunikasi Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Menurut Sekda Kabupaten Natuna, H. Syamsurizon, SH. M.Si. dalam penyampaian pidatonya “ditetapkannya Peraturan Daerah ini bermaksud untuk mengatur, menata dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Natuna. Mengingat teknologi informasi saat ini menjadi salah satu kebutuhan prima serta telah memegang peranan penting dalam membentuk peradaban baru yang pemanfaatannya memenuhi berbagai ruang dan kepentingan, baik dibidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan nasional. Maka dari itu, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat juga mendapatkan informasi yang memadai, sehingga ke depan dapat memberikan kontribusi, pendapat serta ikut berperan dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi”. Tutur Sekda Natuna, yang sekaligus membuka secara resmi Acara Sosialisasi ini.

(Ditulis oleh : Sumardi – Staf Bid. Kominfo, Dishub Kominfo)

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...