Home / Natuna News / Wakil Bupati Natuna Hadiri Diskusi Publik Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Berbasis Anti KKN
Wakil Bupati berbincang

Wakil Bupati Natuna Hadiri Diskusi Publik Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Berbasis Anti KKN

Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintah daerah, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti menghadiri Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih  dengan tema ‘Peningkatan Kualitas Kinerja Pemerintah Daerah Berbasis Anti KKN Demi Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau’.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Gedung Bank Indonesia Batam, sabtu (24/2) pagi, dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkab Bintan, Pemko Tanjungpinang dan Batam, jajaran Pejabat Bank Indonesia Batam dan beberapa ketua LSM di Provinsi Kepulauan Riau.

Diskusi Publik kali ini menghadirkan  pembicara Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Gayus T Lumbun,SH.MH dimana dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dibidang penegakan hukum menjadi tantangan utama program Nawacita Presiden Republik Indonesia untuk membawa perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik serta mandiri dalam bidang ekonomi berkepribadian dalam kebudayaan.

Namun diakui praktek KKN tetap marak, terlebih lagi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 ini, sebagaimana yang diberitakan berbagai media informasi tanah air akhir-akhir ini.

Menurutnya, Korupsi terjadi karena kurangnya pengawasan internal terhadap bibit-bibit timbulnya korupsi negara, tidak memiliki upaya preventif yang kuat dalam menangkal kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, melainkan lebih fokus mencari para pelaku tindak pidana korupsi untuk diberikan hukuman.

Untuk itu, upaya peningkatan kualitas dan kuantitas kinerja pemerintah daerah berbasis anti KKN menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi suatu keharusan.

Diantaranya dengan memenuhi elemen substansi hukum yang menyangkut norma yang harus ditaati seluruh masyarakat, dimana berbagai ketentuan yang memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel perlu diperjelas dan dirumuskan lebih detil, misalnya ketentuan terkait sistem lelang, larangan bagi kepala daerah berkaitan dengan conflict of interest (bisnis keluarga, anak, kerabat dll). Selain itu perlu juga dirumuskan mengenai ketentuan penyelenggaraan pilkada untuk mengurangi praktek money politic.

Aspek struktur hukum yang akan mampu menekan peluang praktek KKN terkait sistem pengawasan internal pemerintah itu sendiri. Peran Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan  (BPKP) sebagai institusi pengawasan internal dan peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) perlu diperkuat.

Lumbun juga menegaskan bahwa peran kepala daerah sangat penting, diantaranya melalui pengembangan dan  perbaikan integritas, moralitas dan semangat pelayanan yang tinggi. Karena  perlu disadari bahwa menjadi kepala daerah bukan untuk dilayani , melainkan untuk melayani dan mengabdikan diri bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Galeri Kegiatan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Kerja Pemda

(Humas_Pro/Ds/Alex)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...