Home / Natuna News / Ketentuan WHO, Observasi Tak Dapat Pindah ke Kapal Perang

Ketentuan WHO, Observasi Tak Dapat Pindah ke Kapal Perang

(wartaKominfo) – Ketua DPRD Natuna mengatakan, enam point tuntutan masyarakat Natuna sudah dipenuhi oleh pemerintah pusat, kecuali satu permintaan yakni point permintaan mengenai pemindahan lokasi obeservasi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Natuna, Andes Putra dalam pertemuan dengan awak media di ruang Paripurna DPRD, Kamis (6/2). Pertemuan ini untuk menegaskan hasil tuntutan masyarakat terkait observasi WNI yang dievakuasi asal Wuhan, Cina setelah disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Kami sengaja mengundang rekan-rekan wartawan ke sini untuk menyampaikan secara resmi hasil dari tuntutan masyarakat. Semua bisa dipenuhi kecuali tuntutan pemindahan lokasi obesrvasi,” tutur Andes.

Andes menjelaskan, pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dua faktor yakni yang pertama adalah, ketentuan dari WHO yang mengatur lokasi observasi. Dan yang kedua adalah, kondisi perairan Natuna yang kurang mendukung untuk tindakan obesevasi pada saat musim utara seperti ini. Lokasi observasi akan tetap dilaksanakan di Lanud, dengan demikian ia menghimbau kepada masyarakat Natuna agar tetap tenang dan berkatifitas sebagaimana biasanya, karena pemerintah telah menjamin keamanan Natuna dari gangguan virus corona tersebut.

Ketua DPRD Natuna, Andes Putra Tanjung didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik bersama sejumlah anggota dewan lainnya memimpin pertemuan tersebut.

Enam tuntutan masyarakat itu meliputi :

  1. Pemerintah daerah menjadi penyambung lidah masyarakat pada Presiden RI dalam menyampaikan tuntutan masyarakat.
  2. WNI dari Wuhan dipindahkan ke kapal perang/KRI dan diobservasi/dikarantina di lepas pantai.
  3. Pemerintah daerah dan pusat memberi konpensasi berupa jaminan kesehatan seperti :
    • Posko layanan kesehatan darurat dan cepat.
    • Mendatangkan tenaga pesikiater untuk masyarakat Natuna.
  4. Menteri kesehatan wajib berkantor di Natuna selama masa observasi/karantina WNI dari Wuhan sebagai bentuk jaminan kesehatan dan keamanan masyarakat Natuna.
  5. Segala kebijakan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di Natuna, kedepannya disosialisasikan kepada masyarakat Natuna.
  6.  Apabila pemerintah daerah tidak bisa menjadi penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah pusat maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...