Home / Natuna News / Pemkab Natuna Klarifikasi Pemberitaan SiLPA 70 Miliar. Suryanto : Data yang Digunakan itu Masih Estimasi APBD Murni

Pemkab Natuna Klarifikasi Pemberitaan SiLPA 70 Miliar. Suryanto : Data yang Digunakan itu Masih Estimasi APBD Murni

Warta Kominfo – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan Redaksi Koran Perbatasan yang terbit pada 24 Januari 2025 berjudul “Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna”. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa informasi yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan daerah secara utuh dan tidak didukung oleh data yang telah terverifikasi.

Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA menyampaikan bahwa data yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2024. Data tersebut diunggah ke SIKD sebagai kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

“Sesuai ketentuan, SIKD merupakan sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data pengelolaan keuangan daerah menjadi informasi bagi masyarakat serta bahan pengambilan keputusan pemerintah. Namun demikian, data SiLPA yang ditampilkan dalam SIKD merupakan data APBD murni sebelum dilakukan efisiensi, karena angka SiLPA yang tercantum dalam Perda APBD masih berupa estimasi perencanaan, bukan angka final” ujar Suryanto yang di hubungi wartakominfo, Sabtu (24/1/2026).

Estimasi SiLPA tersebut disusun dalam rangkaian proses perencanaan APBD yang dimulai sejak tahapan RKPD, KUA, PPAS, RAPBD hingga APBD ditetapkan, yang telah berlangsung sejak minggu pertama Juli 2024. Estimasi dimaksud merupakan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024 yang mencakup RKUD, rekening BLUD, rekening BOS, serta rekening FKTP (Puskesmas).

Lebih lanjut dijelaskan Suryanto, pada akhir Desember 2024 Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2024. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap realisasi kas daerah. Sementara itu, data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan tidak diperbarui berdasarkan perubahan Peraturan Kepala Daerah maupun perubahan APBD.

Setelah pelantikan Kepala Daerah periode 2025–2030, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi APBD akibat penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), termasuk penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi TKDD, antara lain pada DAU bidang Pekerjaan Umum, DAK Fisik, serta pemotongan DBH kurang bayar sebesar 50 persen dari alokasi seharusnya. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Natuna melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2025, yang mengatur perubahan kedua atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan akibat pengurangan TKDD sekaligus penyesuaian SiLPA dari estimasi awal sekitar 70 miliar rupiah menjadi sekitar 4 miliar rupiah, yang sebagian besar berasal dari SiLPA BLUD. Penyesuaian tersebut kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan SiLPA yang dialokasikan merupakan SiLPA yang telah diaudit oleh BPK RI.

Suryanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah memuat SiLPA hasil audit BPK RI secara transparan dan akuntabel, serta telah dipublikasikan melalui berbagai media dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Dengan demikian, ia menilai bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya “SiLPA 70 miliar” sebagai kondisi faktual tanpa menjelaskan konteks perencanaan, penyesuaian kebijakan nasional, serta mekanisme audit merupakan informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Selaku kepala badan yang yang menangani masalah pengelolaan keuangan, Suryanto berharap agar setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi lintas sumber, dan keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik yang profesional.

x

Check Also

Natuna Kembali Toreh Prestasi, Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2026

Warta Kominfo – Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem jaminan kesehatan yang ...