(WartaKominfo) – Guna menerangkan isu yang sempat hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat terkait dengan rencana pertambangan pasir kuarsa yang akan diadakan di Kecamatan Subi, Bupati Natuna Wan Siswandi jelaskan kepada masyarakat Subi jika pertambangan tersebut bukan keputusan dan wewenang dari Pemerintah Kabupaten Natuna, tapi perencanaan tersebut merupakan keputusan dan wewenang dari pemerintah pusat dan provinsi.
Hal itu disampaikan Wan Siswandi dalam sambutannya pada acara Gelar Budaya Dendang Piwang di Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Minggu malam (29/05).
“Terkait dengan pertambangan pasir kuarsa yang akan ada di Subi ini nantinya, perlu saya sampaikan bahwa pertambangan pasir kuarsa ini merupakan keputusan dan wewenang dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, dan kebetulan lokasinya ditetapkan di daerah kita. Kita selaku pemerintah daerah tidak bisa menentukan, tidak bisa memutuskan untuk menerima dan juga tidak bisa memutuskan untuk menolak. Dan juga oleh karena di Kabupaten Natuna tidak ada Dinas Pertambangan, di Provinsi ada Dinas Pertambangan, karena itu kewenangannya diberikan kepada pemerintah provinsi,” jelas Wan Siswandi.
Disamping itu, selaku Kepala Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak atau hasil yang akan dirasakan masyarakat dari pelaksanaan pertambangan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Wan Siswandi meyakinkan masyarakat bahwa hasil dari pertambangan tersebut nantinya akan dirasakan oleh seluruh Desa yang ada di Kecamatan Subi.
“Dan perlu saya sampaikan juga, jika pertambangan pasir kuarsa di Subi ini sudah berjalan, seluruh Desa yang ada di Subi ini akan kebagian untuk menikmati hasilnya. Saat ini kita sudah ada penambhan dari sisi PAD kita dengan sudah berjalannya satu pertambangan pasir kuarsa di Teluk Buton,” lanjut Siswandi.
Sebelumnya, pertambangan pasir kuarsa ini sudah ada berjalan di Kabupaten Natuna, tepatnya di Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara.
Diskominfo/Sumardi