Home / Natuna News / Peran Bawaslu, Jelang Pilkada 2020

Peran Bawaslu, Jelang Pilkada 2020

(wartaKominfo) – Tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Ketua Bawaslu Natuna, Kahirulrijal selain bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam pencegahan atau penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Peran Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada ini sebagaimana yang diamanatkan UU, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu. Kemudian juga pengawasan terkait seluruh tahapan berlangsungnya pemilu” tegas Rijal kepada pewartaKominfo. Senin(07/09).

Berkaitan dengan sengketa dalam pencalonan, Ia mengatakan bawha berdasarkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, maka Bawaslu memiliki persyaratan-persyaratan yang di berikan kepada peserta pemilu. Jika ternyata nantinya terjadi konflik, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan penyelasaian diantaranya musyawarah atau mediasi.

“Jadi didalam proses musyawarah itulah kita mempertemukan para pihak yang bersengketa, kita fasilitasi. Bagaimana sebaiknya, apakah bisa diselesaikam secara damai, atau tidak. Jika sudah dilakukan upaya mediasi namun tetap tidak dapat kesepakatan damai, maka baru kita akan naikkan tahapanya yaitu persidangan” tutur Rijal.

Selain masalah tersebut, Ketua Bawaslu juga mengakui bahwa “Mahar Politik” maupun “Money Politik” adalah hal yang sangat sulit diatasi karena transaksinya sangat tersembunyi dan rahasia.

“Money politik itu memang masih menjadi PR kami di Bawaslu karena sulit sekali membuktikan adanya peristiwa mahar politik itu. Sama seperti money politik. Sesuatu yang mungkin terjadi namun pembuktian nya sulit dijangkau karena tersembunyi dan sangat rahasia” ungkap nya.

Selanjutnya mengenai kampanye, Rijal menyinggung tentang kampanye digital atau dengan menggunakan media sosial juga hal yang perlu diawasi dengan serius. Karena Bawaslu hanya bisa mengawasi akun-akun yang terdaftar sebagai akun kampanye atau tim sukses saja.

“Terkait dengan medsos, pengawasanya harus lebih ekstra. Karena instrumen hukum yang ada saat ini tidak cukup kuat untuk digunakan oleh Bawaslu dalam menjerat buzzer-buzzer yang menyebarkan berita-berita dekstrustif di medsos. Karena bawaslu hanya diatur dapat mengawasi akun yang didaftarkan ke KPU saja” Ujar nya.

“Diluar itu, Bawaslu hanya bisa melakukan terusan kepada platform terkait agar konten-konten yang bersifat provokatif untuk segera di take down” sambung nya.

Rijal juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilakda Tahun 2020 ini tentunya sangat berbeda dengan tahun lainnya, tahun ini semua pelaksanaanya harus memenuhi protokol kesehatan.

“Dalam Pilkada Kampanye 2020 ini sangat berbeda dengan kampanye tahun-tahun sebelumnya. Ada pembatasan peserta rapat, tidak ada rapat umum, kalau pun ada peserta dibatasi 100 orang. Selanjutnya, kami masih menunggu dari KPU terkait kampanye ini agar nanti bisa kita sosialisasikan kepada peserta pilkada” pungkas Rijal, mengakhiri.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...