Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Natuna Jarmin, yang mewakili Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam pidato pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi aktual daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik, memenuhi belanja wajib dan mengikat serta menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah.
Sejumlah perkembangan menjadi dasar penyesuaian APBD, di antaranya perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, serta kebutuhan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Dari sisi pendapatan, anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1,043 triliun meningkat menjadi Rp1,051 triliun, atau bertambah sekitar Rp7,65 miliar (0,73 persen). Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp136,74 miliar, pendapatan transfer Rp905,67 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,45 miliar.
Sementara itu, belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1,048 triliun menjadi Rp1,057 triliun, atau meningkat sekitar Rp8,37 miliar (0,80 persen). Belanja diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan wajib dan mengikat, prioritas pembangunan serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
Setelah perubahan, belanja daerah direncanakan meliputi belanja operasi sebesar Rp827,81 miliar, belanja modal Rp140,77 miliar, belanja tidak terduga Rp1,62 miliar dan belanja transfer Rp86,36 miliar.
Pemerintah Kabupaten Natuna turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kewajiban daerah. Hingga 2 September 2026, kewajiban tercatat sebesar Rp69,96 miliar, dengan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp45,50 miliar dan koreksi sebesar Rp256,80 juta, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp24,21 miliar.
Kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap, terukur dan terverifikasi dengan tetap memperhatikan kemampuan kas daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat ruang fiskal Kabupaten Natuna.
Dari sisi pembiayaan, pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1,051 triliun dan belanja sebesar Rp1,057 triliun menghasilkan defisit sekitar Rp5,71 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,71 miliar berdasarkan laporan keuangan Pemkab Natuna yang telah diaudit BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perubahan APBD 2026 selanjutnya diarahkan pada optimalisasi pendapatan, pemenuhan pelayanan dasar dan belanja wajib, percepatan penyelesaian kewajiban terverifikasi, keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik, serta penguatan pengendalian belanja dan kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui perubahan APBD 2026, pemerintah daerah berupaya menjaga kesehatan fiskal sekaligus memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Natuna.
Diskominfo/D