Home / Natuna News / Moda Transportasi Dibuka, Mudik Tetap Dilarang

Moda Transportasi Dibuka, Mudik Tetap Dilarang

(WartaKominfo) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi sejak Kamis (07/05) lalu dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar Dj mengatakan Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Ia mengatakan, hal tersebut mengacu kepada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

“Terkait moda transportasi, kita sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020. Meskipun telah ada pemberitahuan moda transportasi beroperasi kembali, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang” kata Iskandar kepada pewartaKominfo. Senin, (11/05).

“Adapun syaratnya seperti harus mengambil surat kesehatan, surat izin dinas, tujuan nya kemana, pulang nya kapan, dan lain sebagainya. Yang artinya ini hanya berlaku untuk kepentingan serius dan mendesak saja. Tidak dibenarkan untuk mudik” tegas nya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Natuna juga telah mengeluarkan surat perihal pembatasan penumpang moda transportasi ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Surat tersebut ditujukan kepada beberapa maskapai yakni Sriwijaya, Wings Air, termasuk PT Pelni.

“Penerbangan bisa normal kembali itu kira-kira awal juni” ujar Iskandar.

Sementara itu Iskandar mengatakan bahwa keluar masuk kapal logistik tetap berjalan normal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Natuna selama pandemi.

“Untuk kapal Logistik tetap berjalan normal seperti biasa ya” kata Iskandar, mengakhiri.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...