(WartaKominfo) – Sabtu, (05/05/2018) sekitar pukul 14:00 WIB, Jajaran Kapolres Natuna gelar Apel Cipta Kondisi (Cipkon) bertempat di Halaman Polres Natuna.
Apel Cipta Kondisi (Cipkon) ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi peredaran Minuman Keras (Miras), Oplosan dan sekaligus Implementasi dari Program Prioritas Kapolri di Wilayah Hukum Polres Natuna.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Natuna Kompol Elfizar didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Natuna AKP Sudarto, S. IP, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Edi Wijayanto, SH, MH dan jajaran Polres Natuna beserta Lurah Ranai dan RT RW Kecamatan Bunguran Timur.
Adapun target dalam kegiatan ini yakni, Miras dan Oplosan, Penginapan, Kontrakan/ Kost, Sajam, Premanisme, dan Prostitusi.
Dari tindak ini, beberapa sasaran yang terciduk oleh tim yakni toko yang didapati menjual sejumlah miras, kost R/ UG ditemukan 2 pasangan bukan suami istri yakni RN (30) dan NN (23), RS (23) dan SR(23). Selanjutnya pada rumah atas nama UB (43) ditemukan 3 orang sedang main judi yakni RN (45), AR (45), dan UB (43) .
Barang bukti berupa 12 kardus 10 botol Guines, 2 kotak Heneken, lebih kurang 30 Liter Tuak, Anggur merah sebanyak 360 botol dan sejumlah kartu remi.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Natuna.
Kegiatan yang melibatkan sebanyak 30 personil yang terdiri dari Personil Pom AD, AL, AU, Polres Natuna dan Satpol PP Kabupaten Natuna berlangsung aman terkendali higga berakhir pukul 17:15 WIB.
(Diskominfo/Fera)