Pemkab Natuna dan Kejari Perkuat Sinergi Penataan serta Pengamanan Aset Daerah

You are currently viewing Pemkab Natuna dan Kejari Perkuat Sinergi Penataan serta Pengamanan Aset Daerah

WartaKominfo – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat komitmen dalam penataan, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna. Kolaborasi ini bertujuan mendorong tertib administrasi, memperjelas status hukum, menelusuri keberadaan aset, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Ranai, Kamis (5/11/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang selanjutnya diimplementasikan hingga tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna.

Dalam sambutannya, Bupati Cen Sui Lan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya penyelamatan, pengamanan, penertiban, dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, aset daerah bukan sekadar kekayaan yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, melainkan sumber daya publik yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.

Oleh karena itu, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan, baik dari sisi status hukum, kelengkapan administrasi, penguasaan fisik, maupun pemanfaatannya.

“Keberadaan aset harus dipastikan memiliki kejelasan status hukum, administrasi, dan kemanfaatannya,” ujar Cen Sui Lan.

Ia berharap melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai kewenangannya, sehingga berbagai persoalan terkait aset daerah dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar meningkatkan keseriusan dalam melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan aset yang berada di bawah penguasaan masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan aset tidak cukup hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga harus memastikan keberadaan, kondisi, status kepemilikan, serta pemanfaatannya secara nyata.

Ia mengingatkan agar aset yang seharusnya menjadi kekayaan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat tidak terbengkalai atau kehilangan nilai guna akibat lemahnya pengawasan maupun ketidaktertiban administrasi.

Pada kesempatan tersebut, Cen Sui Lan turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kesediaannya membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sehingga tercipta tata kelola aset daerah yang tertib, aman, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Natuna.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam membantu pemerintah daerah membenahi berbagai persoalan pengelolaan aset.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut, di antaranya penertiban aset yang masih menghadapi berbagai kendala, penelusuran aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta pembenahan tata kelola pengamanan aset dari aspek fisik maupun yuridis.

Menurut Erwin, persoalan aset pemerintah daerah sering kali membutuhkan penanganan yang tidak sederhana. Dalam praktiknya, masih terdapat aset yang penguasaannya belum tertib, sementara kelengkapan administrasi dan kepastian status hukumnya perlu dibenahi.

Selain itu, terdapat pula aset yang keberadaannya sulit diketahui karena telah lama tercatat dalam administrasi, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi dan statusnya.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin bersinergi dan membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan asetnya. Pertama, kita mencoba menertibkan aset-aset yang ada di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap Erwin.

Ia menambahkan, penelusuran terhadap aset yang tidak diketahui keberadaannya menjadi salah satu pekerjaan penting. Sebab, aset yang tidak dapat dipastikan keberadaan dan penguasaannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan kekayaan daerah.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Natuna juga mendorong perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset melalui pengamanan fisik maupun yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Erwin menegaskan bahwa kejelasan administrasi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga aset pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Natuna atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk bersinergi dalam membantu pembenahan pengelolaan aset daerah.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Natuna diharapkan memiliki langkah yang lebih terarah dalam mengidentifikasi persoalan aset, menertibkan administrasi, memastikan penguasaan fisik, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak hanya diukur dari kelengkapan pencatatan dalam laporan keuangan pemerintah, tetapi juga dari kejelasan status, keberadaan, keamanan, serta sejauh mana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membenahi pengelolaan kekayaan daerah secara menyeluruh, sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan kepentingan pemerintah daerah. (Diskominfo)