Home / Natuna News / Peran Pemda Natuna Dalam Mengatur dan Mengawasi Pendistribusian BBM di Natuna

Peran Pemda Natuna Dalam Mengatur dan Mengawasi Pendistribusian BBM di Natuna

(WartaKominfo) – Dalam tujuan untuk memunculkan persamaan persepsi terkait Bahan Bakar Minyak (BBM), Bagian Migas Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Migas yang dilaksanakan di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (02/05).

Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah daerah kabupaten Natuna dalam mengatur dan mengawasi pendistribusian BBM dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Migas Setda Kabupaten Natuna Faisal Firman dalam menyampaikan laporan panitia pelaksana kegiatan.

“Ada 5 Materi yang akan dibahas nantinya, antara lain Peran Pertamina dalam menjamin suplay energi di Kabupaten Natuna, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 5 tahun 2015, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 6 tahun 2015 dan penyampaian alokasi kuota BBM” ujar Faisal.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede dalam sambutannya mengatakan, saat ini BPH Migas memang sedang gencarnya melakukan implementasi terhadap peraturan-peraturan tahun 2015 yang terkait dengan pembangunan sub penyalur pada daerah-daerah yang belum mendapat penyaluran.

“Kami juga mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Natuna, karena tidak banyak kabupaten yang ada di indonesia mendapatkan penyaluran BBM satu harga sebanyak di Natuna” pungkas Ketut.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Bupati Natuna, Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Yacob Ismail dalam sambutannya mengatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan sub sektor hilir minyak dan gas bumi ini merupakan salah satu implementasi dari pada tugas-tugas BPH Migas, PT. Pertamina dan Pemerintah Daerah agar peraturan-peraturan dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara pemangku kepentingan.

Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini sangatlah relevan dan diselenggarakan pada momen yang sangat tepat dengan penyerapan BBM satu harga di Kabupaten Natuna yang tersebar di 4 titik.

Yacob juga mengatakan agar pendistribusian BBM secara merata dan akses BBM yang mampu menyuplai masyarakat terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh Pertamina, maka pembentukan Sub Penyalur BBM direncanakan akan dibangun di beberapa titik di Kabupaten Natuna.

“Saya optimis dapat meneruskan program ini dengan baik, dengan demikian makin banyaklah masyarakat yang merasakan dampak BBM satu harga yaitu harga BBM yang dijual seharga dengan ketetapan pemerintah” tutur Yacob. (Diskominfo/Mardi)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...