(wartaKominfo) – Senin, 26 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi terkait Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD)
Tim ini dibentuk sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan dan percepatan realisasi program strategis daerah, serta sebagai wadah konsultatif yang memberikan masukan dan dukungan non-teknis kepada Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menegaskan bahwa TPPD bekerja tanpa diberikan honorarium atau tunjangan dalam bentuk apa pun.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada alokasi honorarium untuk 12 anggota TPPD. SK tersebut tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan, dan tidak ada pembebanan terhadap APBD. Tim ini bersifat independen dan berperan sebagai mitra non-struktural,” ujar Boy.
Ke-12 anggota yang tergabung dalam TPPD berasal dari beragam latar belakang profesional dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kemajuan Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap proses pembangunan. TPPD hadir sebagai upaya mempercepat pencapaian target pembangunan, tanpa menambah beban anggaran daerah maupun mengganggu struktur kelembagaan yang ada.
Adapun tugas dan fungsi dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) antara lain:
a. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan program program pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN maupun dana CSR dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
b. melaksanakan pengkajian dan analisis serta memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati;
d. menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati;
e. melaksanakan pendampingan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
g. membantu Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati;
h. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Diskominfo/Dani