WartaKominfo – Dalam upaya mendukung program nasional Pembangunan 3 juta rumah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan atau pembangunan rumah pertama. Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 83 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BPHTB gratis tersebut berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki atau membangun rumah pertama termasuk masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kriteria batas penghasilan :
=> Belum kawin, maksimal Rp. 7.000.000 per bulan
=> Kawin, maksimal Rp. 8.000.000 per bulan.
Sedangkan untuk kriteria batas rumah :
=> Rumah Umum/ Rumah Susun, luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
=> Rumah swadaya (dibangun sendiri), luas bangunan maksimal 48 meter persegi.
Bagi warga yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut tentang BPHTB gratis tersebut, pemkab Natuna telah menyediakan layan yang bisa dihubungi melalui Badang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna pada nomor WhatsApp 0851-7522-8295.
Selain itu, kebijakan BPHTB gratis ini juga menjadi pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna untuk membantu masyarakat mendapatkan sertipikat tanah secara serentak di beberapa wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Natuna.
Untuk wilayah Desa/ Kelurahan yang masuk dalam program PTSL ini diantaranya :
– Kecamatan Bunguran Selatan (Desa Cemaga, Desa Cemaga Tengah dan Desa Cemaga Selatan)
– Kecamatan Bunguran Timur (Kelurahan Ranai Kota, Kelurahan Bandasyah dan Desa Sungai Ulu)
– Kecamatan Bunguran Tengah (Desa Air Lengit dan Desa Tapau)
– Kecamatan Bunguran Barat (Desa Mekar Jaya)
Dengan adanya program BPHTB ini sekaligus meringankan beban masyarakat dalam kepengurusan sertipikat tanah khususnya bagi wilayah yang masuk dalam program PTSL tersebut.
Diskominfo/MD.