Desa Sepempang Jalani Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026

You are currently viewing Desa Sepempang Jalani Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026
WartaKominfo – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, menjalani Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan penilaian berlangsung di Aula Pertemuan Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (15/9/2026) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, Tim KPK Republik Indonesia, Tim Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, unsur FKPD Kabupaten Natuna, instansi vertikal, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Camat dan unsur Kecamatan Bunguran Timur, Kepala Desa Sepempang beserta perangkat desa, serta tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Sepempang.
Dalam sambutannya,

Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim KPK Republik Indonesia dan Tim Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Natuna, khususnya di Desa Sepempang.

Menurutnya, kegiatan penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi memiliki makna yang sangat strategis karena menjadi bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, yaitu desa.

“Desa adalah tempat pertama masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan. Desa juga menjadi tempat berbagai program pembangunan dilaksanakan dan mengelola anggaran yang manfaatnya secara langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jarmin.

Karena itu, lanjutnya, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas dan integritas.

Wakil Bupati menegaskan, Desa Antikorupsi bukan sekadar sebuah program, melainkan gerakan perubahan untuk mengubah pola pikir, cara bekerja, sekaligus membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab.

Pada tahun 2026, Desa Sepempang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Atas kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sepempang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta masyarakat Desa Sepempang yang telah mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian.

Namun demikian, beliau mengingatkan agar seluruh persiapan tidak hanya berorientasi pada keberhasilan saat penilaian.
“Jangan sampai kita membangun sistem hanya karena akan dinilai. Kita harus membangun sistem karena memang kita membutuhkan pemerintahan desa yang bersih,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi harus menjadi kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata dilakukan karena adanya pemeriksaan atau penilaian.

Selain itu, nilai-nilai antikorupsi diharapkan dapat ditanamkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Budaya jujur, disiplin, bertanggung jawab serta keberanian untuk mengatakan tidak terhadap korupsi harus dibangun sejak dini.

Dengan demikian, upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak hanya berdampak pada kondisi saat ini, tetapi juga menjadi investasi untuk melahirkan generasi yang berintegritas di masa mendatang.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa hasil penilaian bukanlah tujuan akhir. Apabila Desa Sepempang memperoleh hasil yang baik, capaian tersebut diharapkan tidak menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, setiap catatan dan rekomendasi dari Tim KPK Republik Indonesia maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan.
“Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, penilaian ini merupakan sebuah proses pembelajaran. Kami terbuka terhadap setiap masukan, siap melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh desa di Kabupaten Natuna,” katanya.

Ia berharap desa-desa di Kabupaten Natuna, meskipun berada di wilayah kepulauan dan perbatasan, mampu menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan berintegritas.

Sementara itu, Editor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Noprian, SE., M.Si., menjelaskan bahwa Desa Sepempang merupakan salah satu kandidat Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang telah melalui proses panjang sejak awal tahun.

Ia menjelaskan, proses penjajakan dimulai sejak Januari 2026. Selanjutnya, pada Februari 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim berdasarkan surat dari KPK untuk melakukan penjajakan dan verifikasi terhadap kandidat Desa Antikorupsi di kabupaten/kota.

Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan proses tersebut, lima kabupaten diminta mengusulkan tiga kandidat desa sebagai calon Desa Antikorupsi. Khusus Kabupaten Natuna, tiga desa yang diusulkan yakni Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, Desa Semedang Kecamatan Bunguran Batubi, dan Desa Kelarik Utara Kecamatan Bunguran Utara.

Setelah melalui proses verifikasi dan observasi, Desa Sepempang ditetapkan sebagai kandidat yang mengikuti penilaian lapangan.

Sejak Juli hingga September 2026, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa Sepempang untuk mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam proses penilaian.

Selain pendampingan secara langsung, monitoring juga dilakukan secara daring bersama KPK sebanyak enam kali.
“Selama kami melakukan monitoring, terlihat adanya komitmen yang kuat dari Kepala Desa Sepempang beserta perangkatnya, serta dukungan yang besar dari masyarakat,” ungkap Said.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Sepempang dan masyarakat dalam mempersiapkan diri mengikuti penilaian Desa Antikorupsi.

Menurutnya, memperoleh predikat Desa Antikorupsi merupakan sebuah capaian, namun mempertahankan dan menjaga predikat tersebut merupakan tantangan yang lebih besar.

“Kita berharap siapa pun kepala desa yang nantinya melanjutkan kepemimpinan di Desa Sepempang tetap memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK Republik Indonesia, Aris Dedi Arham, menyampaikan bahwa terpilihnya Desa Sepempang sebagai kandidat merupakan sebuah kesempatan sekaligus tanda positif bagi Kabupaten Natuna.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, nilai Desa Sepempang telah berada pada kisaran 80-an. Sementara itu, untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, diperlukan nilai di atas 90.

Meski demikian, Aris menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar perlombaan untuk mengejar nilai atau predikat.
“Desa Antikorupsi bukanlah sebuah perlombaan. Walaupun di dalamnya terdapat angka dan nilai, program ini bukan sekadar kompetisi. Desa Antikorupsi merupakan sebuah refleksi, yaitu melihat kembali apa saja yang sudah kita lakukan dan apa yang masih perlu diperbaiki,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak 2021 hingga 2025 telah terdapat sekitar 250 desa yang menjadi Desa Percontohan Antikorupsi. Namun, tidak seluruhnya berhasil memenuhi standar yang ditetapkan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan memastikan desa yang memperoleh predikat benar-benar layak menjadi contoh bagi desa lainnya.

Menurutnya, Desa Percontohan Antikorupsi diharapkan dapat menjadi tempat belajar bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan berintegritas.

Aris juga mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan pemantauan terhadap Desa Sepempang sejak tahun 2024. Kehadiran KPK dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, penyuluhan dan pendidikan antikorupsi.

Dalam proses penilaian, Tim KPK akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan indikator yang sebelumnya telah dipenuhi melalui sistem digital. Selain itu, tim juga akan melakukan wawancara dengan masyarakat dan perangkat Desa Sepempang untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa serta penerapan nilai-nilai antikorupsi.

Ia meminta seluruh pihak yang mengikuti proses wawancara memberikan jawaban secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kita bukan mencari kesalahan. Kita ingin melihat apa yang sudah baik dan apa yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.

Apabila masih ditemukan kekurangan, Tim KPK dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saran serta rekomendasi sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Sepempang ke depan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap proses penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, bersih dan berintegritas di Kabupaten Natuna. (Diskominfo/Mz)