(wartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Khaidir mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kepulauan Riau.
Diskusi yang bertemakan ‘Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Indikasi Geografis’ digelar untuk membahas efektivitas dan dampak kebijakan terkait pendaftaran indikasi geografis melalui diseminasi hasil analisis
Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah, khususnya dalam konteks implementasi di Kepri pada Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sasmita. Dalam sambutannya Ia mengatakan evaluasi dan analisis suatu kebijakan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik khususnya di lingkungan Kemenkumham Republik Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 28 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM bertugas untuk menyelenggarakan rumusan penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM,” jelas Sasmita.
Ia menjelaskan indikasi geografis atau disingkat dengan IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor geografis termasuk alam, manusia, atau kombinasi dari keduanya yang kemudian melalui faktor tersebut dapat memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
“Diskusi hasil analisis dan evaluasi dengan tema yang diangkat, diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga dapat memberi dampak terhadap ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi Indikasi Geografis terdaftar,” pungkasnya.
Adapun kegiatan diskusi bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta Universitas Maritim Raja Ali Haji. Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara ahli diantaranya Sukiman, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kepulauan Riau, Idris, S.T., M.Si. selaku Sekretaris Tim Pokja Indikasi Geografis Terdaftar Ditjen Kekayaan Intelektual, serta Lia Nuraini, S.H, M.H. selaku Dosen Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH.
Kantor wilayah Kemenkumham Kepri sendiri telah menyelesaikan analisis evaluasi peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2019 tentang Indikasi Geografis yang berangkat dari permasalahan kondisi implementasi dan dampak yang dihadapi kantor wilayah kemenkumham Kepri sebagai pelaksana kebijakan di wilayah.
Diketahui pada wilayah Kepulauan Riau (Kepri), masih sedikit produk IG yang terdaftar. Terdapat dua produk indikasi geografis yang telah terdaftar, dengan sembilan potensi produk Indikasi Geografisnya.
Hal tersebut membuktikan bahwa kebijakan pendaftaran Indikasi Geografis di Kepulauan Riau yang belum maksimal, sehingga diperlukan evaluasi untuk mengetahui kendala dalam mengambil strategi dari permasalahan untuk membuat kebijakan terbaik selanjutnya.
Harapannya, hasil dari diskusi yang juga diikuti oleh setiap perwakilan pimpinan daerah se-Kepulauan Riau ini dapat menjadi pijakan untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Diskominfo/Nia