Home / Natuna News / Bersama KPU, Pemda Natuna Bahas Pilkada Adaptasi Kebiasaan Baru

Bersama KPU, Pemda Natuna Bahas Pilkada Adaptasi Kebiasaan Baru

(Wartakominfo) – Senin (21/09/2020). Terdapat 270 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada secara serentak dan Natuna termasuk salah satunya. Melaksanakan pemilu di masa pandemic seperti saat ini bukanlah hal yang mudah, karena wabah covid-19 ini selalu menjadi alasan tertundanya sebuah kegiatan seperti halnya pesta demokrasi ini. Pemda Kabupaten Natuna bersama Komisioner KPU menggelar rapat mengenai hal-hal penting tersebut yang juga di hadiri oleh beberapa OPD dan aparat seperti Polisi dan TNI.

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, ini berfokus pada strategi KPU dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemic selama kampanye dan proses pemilu berlangsung. Komisioner KPU, Risno, menyampaikan jika dalam situasi normal, diterapkan 13 prinsip dalam pilkada yang sudah tertera dalam pasal 2 PKPU Nomor. 6 Tahun 2020, namun di akibatkan oleh wabah covid 19 ini, pemilihan lanjutan ini di tambah 2 prinsip lagi yaitu, prinsip kesehatan dan keselamatan.

Perlengkapan sanitasi yang disediakan oleh KPU selama kegiatan berlangsung tentu saja mengikuti standar pemerintah pusat, seperti tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak, selain itu juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Masyarakat yang berpartisipasi pun juga dihimbau untuk memakai masker dan membawa alat tulis sendiri untuk lebih meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

“sasaran dari protocol kesehatan ini, yang pertama tentu saja pihak penyelenggara, kemudian peserta pemilihan, dan kemudian pemilih,” tutur Risno.

Selanjutnya, Kabid Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan selaku juru bicara Covid-19 Hikmat Aliyansyah menambahkan jika jenis masker yang di perbolehkan adalah masker kain yang berlapis 3 dan masker medis, sedangkan jenis masker yang dilarang adalah masker jenis scuba, karena setelah di teliti masker ini hanya memiliki ketahanan sebanyak 3%-5% saja terhadap virus.

Menurut PKPU Nomor. 5 Tahun 2020, masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 26 September sampai dengan 05 Desember dan harus melakukan pembatasan jumlah partisipan. Sebelumnya, para pegawai KPU Kabupaten dan pegawai Sekertariat serta jajaran dibawahnya secara berkala dilakukan rapid test seperti apa yang terlah tertera dalam pasal 5 ayat 2 PKPU Nomor. 5 Tahun 2020 mengenai prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Kapolres Natuna dan Dandim Natuna pun berharap masyarakat yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini dapat disiplin dan tertib dalam mematuhi protocol kesehatan yang telah di sediakan, semua dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan bersama.

(Diskominfo/Fera/Ira)

x

Check Also

Rayakan Hari yang Fitri, Sekda Natuna Gelar Open House Dikediamannya

(WartaKominfo) – Rabu (10/04)- Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, gelar open house ...