Fungsi dokumen kontrak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintahan merupakan dasar hokum terpenting dalam mengikat secara administrasi dan hukum. Terlebih lagi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang merupakan langkah evaluasi serta pembenahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintahan dan dirasa mampu mengakomodir secara jelas tentang prosedural, administrasi dan hukum serta memberikan peluang bagi para penyedia barang dan jasa golongan kecil dan menengah untuk berkembang.
Hal ini disampaikan Bupati Natuna melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Syamsurizon, SH, M.Si ketika membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Kontrak, Rabu (11/05) pagi di Natuna Hotel Ranai.
Selanjutnya ditambahkan, sebelumnya sering terjadi permasalahan yang timbul dalam proses lelang yang disebabkan kontrak yang disusun selalu mengacu pada format kegiatan sebelumnya tanpa melalui analisa teknis, proses dan kelengkapan administrasi dan dasar hukum yang terkadang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga menyebabkan pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa tersandung permasalahan hukum.
Hal ini tentu saja dikarenakan kurangnya pemahaman dari aparatur pemerintahan tentang proses, administrasi bahkan aturan hukum yang dirasa masih tumpang tindih dan kurang jelas. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa instansi pemerintahan agar dapat meningkatkan kopetensi dan kualitas penyusunan kontrak, dalam rangka menciptakan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang profesional di seluruh SKPD di Kabupaten Natuna. (Jasifah/Harsono)
Sumber : Bagian Umum Setda Kab. Natuna (12/05/2011)