Home / Natuna News / Pemkab Natuna bersama BNN Kepri Komit Berantas Narkoba

Pemkab Natuna bersama BNN Kepri Komit Berantas Narkoba

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dengan berbagai dampak negatif lainnya, merupakan masalah Nasional dan Global, yang dapat mengancam kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara, serta dapat melemahkan ketahanan Nasional dan menghambat jalannya pembangunan menuju Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.

Demikian disampaikan Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., saat membuka secara resmi Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi di Kabupaten Natuna, yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Aula Natuna Hotel, Jalan HR. Soebrantas, Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (26/11) siang.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BNN Kepri, Ricard M. Nainggolan, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, beserta beberapa anggota DPRD lainnya, FKPD dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Menurut Hamid Rizal, dampak bahaya dan korban narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat. Bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan perkembangan generasi muda, serta memerlukan penanganan yang terpadu dan serius oleh semua pihak.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebut Bupati, telah menyatakan bahwa saat ini Indonesia sudah darurat Narkoba, dan beliau sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024.

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sendiri, sambung Hamid Rizal, juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang telah ditetapkan pada tanggal 21 September 2020.

Didalam Perda itu, juga mengamanatkan untuk dibentuk Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Seperti diketahui bersama, pencegahan serta rehabilitasi dan pascarehabilitasi adalah tanggung jawab kita bersama, baik itu Pemerintah Pusat, Daerah, pihak Swasta maupun Masyarakat luas.

Dijelaskan Hamid Rizal, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan komitmennya, juga sudah menyediakan lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi, yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), guna mendukung pemberantasan bahaya narkotika tersebut.

Pada kesempatan yang sama Melly Puspita Sari selaku Panitia pelaksana kegiatan melaporkan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Tim Pansus B DPRD Kabupaten Natuna ke Kantor BNNP Kepri pada tanggal 10 September 2020, untuk membahas tentang penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman P4GN terhadap semua masyarakat, terutama stake holder dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dan diharapkan output jangka pendek dari kegiatan ini adalah terbentuknya Tim Layanan Rehabilitasi dari Lembaga atau Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, yang terdiri dari Dokter, Perawat, Psikolog, Pekerja Sosial serta ASN profesi lainnya, yang memiliki kemampuan berkomunikasi secara Interpersonal.

Nantinya, kata Melly Puspita Sari, Tim tersebut akan dilatih agar memiliki kompetensi berstandar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang merupakan salah satu Organisasi antar Pemerintah ditingkat Internasional.

Kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, terutama OPD yang memang memiliki tupoksi secara implisit maupun eksplisit mengemban amanat P4GN.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 9 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dari Bupati Natuna kepada Kepala BNN Provinsi Kepri, serta penyerahan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024, dari Kepala BNN Provinsi Kepri kepada Bupati Natuna. (Pro_Kopim/Sri/Diana)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...