(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna Jarmin menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Senin (27/10/2025).
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Jarmin menegaskan bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan APBD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa perencanaan APBD harus selaras dengan kebijakan fiskal nasional yang tertuang dalam RAPBN Tahun 2026.
Wakil Bupati menjelaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal daerah, arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
“Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen menyusun APBD 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.” Ujarnya
Beliau juga menyoroti adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), yang menjadi tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Penyusunan APBD diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, meskipun penerimaan dari pusat mengalami penurunan, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga, dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal.” Ungkapnya

Dalam aspek belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Natuna tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamanatkan, alokasi fungsi pendidikan ditetapkan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Sementara itu, fungsi kesehatan difokuskan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran iuran BPJS bagi warga yang ditanggung oleh pemerintah daerah, serta penguatan sarana dan prasarana kesehatan.
Selain itu, belanja infrastruktur daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan infrastruktur pendidikan dan fasilitas dasar masyarakat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan resmi dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua DPRD Kabupaten Natuna, sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Diskominfo/Sadria
PEMKAB NATUNA Website Resmi Pemkab Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
