Home / Natuna News / Presiden Lanjutkan PPKM, Ada Pengecualian Untuk Usaha Kecil

Presiden Lanjutkan PPKM, Ada Pengecualian Untuk Usaha Kecil

(wartaKominfo) – Pemerintah Pusat memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 8 hari, dari 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.

PPKM Level 4 ini diterapkan dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Penyesuaian itu antara lain mencakup kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, Caffe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimum waktu makan 20 menit.

“Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, laundry, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.” Ujar Jokowi

Penyesuaian lainnya adalah pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sembako juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50% hingga jam 15.00 WIB.

“Sedangkan pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.” Lanjut nya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan COVID-19. Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...