Ketiga lokasi kebakaran tersebut meliputi Desa Ceruk (Kecamatan Bunguran Timur Laut) dan Desa Batubi Jaya (Kecamatan Bunguran Batubi) pada Jumat (4/9/2026), serta Desa Harapan Jaya (Kecamatan Bunguran Tengah) pada Sabtu (5/9/2026).
Penanganan cepat ini dilakukan usai tim menerima laporan langsung dari masyarakat setempat. Di bantu oleh pihak Kecamatan, Desa dan Masyarakat setempat, ketiga lokasi kebakaran berhasil dikendalikan.
Kepala DPKP Kabupaten Natuna, Syawal, SE menyampaikan bahwa keberhasilan penanggulangan api tidak lepas dari sinergi tim gabungan serta kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.
“Di Batubi, pemadaman didukung mobil pemadam dari Polres Natuna,TNI AU dan TNI AL, serta mesin portable dari BPBD. Sementara untuk lokasi di Bunguran Tengah, pemadaman terbantu oleh armada mobil tangki dari PDAM,” ujar Syawal.
Sementara itu, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Natuna Zulheppy, SH saat di hubungi pewarta kominfo juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang hendak membuka lahan atau menjalankan aktifitas perkebunan agar tidak dilakukan dengan proses membakar.
Zulheppy juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim gabungan, pihak Kecamatan dan Desa serta masyarakat yang telah bekerja sama dalam proses pemadaman kebakaran tersebut.
“Saya hanya ingin mengatakan kembali untuk masyarakat kita agar tidak membuka lahan atau menjalani aktifitas perkebunan dengan cara membakar”, ucap Zulheppy.
Guna mengantisipasi lonjakan kasus, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menginstruksikan DPKP dan instansi terkait untuk memfokuskan kegiatan pada penanganan karhutla. Langkah penanganan ini juga diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan sejumlah arahan penting yang menyasar berbagai pihak. Kepada para camat, Bupati menginstruksikan untuk memimpin koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya masing-masing, mengarahkan lurah dan kepala desa agar aktif mengawasi daerah rawan, mengoptimalkan peran Forkopimcam, relawan, serta masyarakat, dan melapor dengan cepat jika terjadi kebakaran.
Sementara itu, para lurah dan kepala desa diminta gencar mensosialisasikan larangan membakar lahan, menggerakkan patroli terpadu bersama warga, memetakan wilayah rawan, serta membentuk dan mengaktifkan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Setiap temuan titik api juga wajib segera dilaporkan kepada camat dan pihak berwenang.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta hindari membuang puntung rokok atau benda pemicu api secara sembarangan di area rawan. Warga diharapkan segera melaporkan jika melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran liar.
Terkait penegakan hukum, Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan berkompromi. Setiap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut Bupati Natuna meminta agar seluruh Camat yang daerahnya rawan terhadap Karhutla agar dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan agar kejadian karhutla dapat di cegah dan diminimalisir. Diskominfo/MD