(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Jarmin menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Gedung Daeng Celak, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat 19/9/2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui Sub Penyalur di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa keberadaan Sub Penyalur BBM sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Natuna yang sebagian besar tinggal di pulau-pulau kecil dengan akses terbatas terhadap energi.
“Natuna berada di garis depan NKRI, distribusi BBM di sini memiliki tantangan besar karena kondisi geografis kepulauan. Dengan adanya Sub Penyalur BBM, masyarakat di kecamatan yang jauh dari SPBU bisa lebih mudah mendapatkan energi,” jelas Jarmin.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan harapannya agar implementasi dari peraturan baru ini dapat segera direalisasikan. Menurutnya, pemerataan energi merupakan bagian penting dari upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah perbatasan.
“Kami berharap kebijakan ini segera diimplementasikan sehingga tidak ada lagi masyarakat Natuna yang kesulitan mendapatkan BBM, terutama nelayan, petani, dan masyarakat di pulau-pulau kecil. Ini adalah wujud nyata pemerataan pembangunan dari pusat hingga daerah,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah kabupaten/kota se-Kepri, pejabat BPH Migas, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga.
Diskominfo/Dani
PEMKAB NATUNA Website Resmi Pemkab Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
