(wartaKominfo) – Sebagai langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, menggelar Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2024, bertempat di Gedung Srindit, Ranai, Selasa, 02/07/2024.
Ridwan Kepala Seksi Pemberdayaan Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna di temui pewarta Kominfo Natuna menyampaikan dasar di gelar acara ini yaitu Pemendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa mengatur tentang peningkatan kapasitas BPD.
“Berdasarkan Pemendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa mengatur tentang peningkatan kapasitas BPD. Melalui dasar hukum ini kami BPD Kabupaten Natuna menggelar Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2024,” pungkas
Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada BPD agar mengetahui tugas-tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tujuan di Gelarnya acara ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa agar bisa mengetahui tugas-tugas dan fungsinya sebagai wakil dari penduduk desa dan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya
Diakhir wawancara beliau menyampaikan harapan harapan melalui kegiatan ini memberikan kapasitas kepada BPD sehingga dalam pelaksanaan di pemerintah desa terlaksana dengan baik.
“Semoga kegiatan ini mampu lebih meningkatkan kapabilitas dan kapasitas anggota BPD di Kabupaten Natuna, sehingga nanti dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya
Diskominfo/Sadria