(wartaKominfo) – Dalam upaya memenuhi amanat UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf kepada masyarakat Kabupaten Natuna, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna menggelar Sosialiasi tentang wakaf di Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat. Kamis, (17/07/2020).
Menurut Muci Herliyanto, Sekretaris BWI Natuna, pihaknya berupaya terus mensosialisasikan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebermanfaatan dari wakaf.
“Bukan sekedar memenuhi amanat UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, jauh dari itu ada ikhtiar untuk ikut berperan dalam mengembangkan aset umat dalam berbentuk harta benda wakaf yang ada di Kabupaten Natuna.” kata Muci kepada PewartaKominfo. Jum’at (17/07/2020).
Menurutnya, masyarakat juga antusias dengan adanya badan atau organisasi perwakafan. Sebab, selama ini masyarakat merasa banyak kasus wakaf yang tidak jelas. Dimana tanah yang sudah diwakafkan malah dituntut kembali oleh ahli waris.
“Masyarakat menyambut baik dengan kegiatan tersebut, prosedurnya bagaimana ngurus wakaf, agar perwakafan disini jelas supaya tidak menjadi perebutan, misalnya tanah sudah diwakafkan diambil lagi sama ahli warisnya” tutur nya.
“Sebenarnya yang ingin kami dapatkan adalah agar tanah wakaf yang ada di Natuna memiliki legalitas yang jelas. Misalnya ada sertifikat nya” kata Muci, melanjutkan.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa salah satu manfaat dari mewakafkan harta adalah sebagai amal jariyah kelak.
BWI yang diketuai oleh Umar Natuna, berdiri sejak 29 April 2019 lalu, sejauh ini sedang dalam proses pendataan jumlah tanah wakaf yang ada di Kabupaten Natuna, sambil mensosialisasikan pentingnya berwakaf, BWI juga dapat berperan membantu masyarakat mengurus wakaf yang terbengkalai atau terlantar.
(Diskominfo/Fera)