WartaKominfo – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Muhajirin, SH angkat bicara menanggapi pemberitaan media lokal terkait isu dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp70 miliar.
Menanggapi artikel berjudul “Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna”, Muhajirin menyatakan bahwa pemerintah sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, pihaknya mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.
“Kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah,” tegas Muhajirin dalam keterangan tertulisnya kepada WartaKominfo melalui chat WhatsApp, Minggu (25/1).
Terkait angka Rp70 miliar yang diperbincangkan, Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi awal dalam APBD murni pada tahap perencanaan, bukan merupakan angka final hasil penggunaan anggaran. Berdasarkan data yang telah divalidasi setelah penyesuaian kebijakan nasional dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, SiLPA Pemerintah Kabupaten Natuna tercatat hanya sekitar 4 miliar. Sedangkan sember dana tersebut sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan telah dipertanggungjawabkan secara sah sesuai regulasi.
Hal itu juga telah jelaskan serupa oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna Suryanto kepada WartaKominfo sebelumnya bahwa estimasi SiLPA tersebut disusun dalam rangkaian proses perencanaan APBD yang dimulai sejak tahapan RKPD, KUA, PPAS, RAPBD hingga APBD ditetapkan, yang telah berlangsung sejak minggu pertama Juli 2024. Estimasi dimaksud merupakan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024 yang mencakup RKUD, rekening BLUD, rekening BOS, serta rekening FKTP (Puskesmas). Di akhir Desember 2024 Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2024. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap realisasi kas daerah. Sementara itu, data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan tidak diperbarui berdasarkan perubahan Peraturan Kepala Daerah maupun perubahan APBD.
Selaku Kuasa Hukum Pemkab Natuna, Muhajirin juga membantah keras narasi yang menggiring opini seolah-olah adanya upaya sengaja memarkir dana demi mengejar bunga bank. Menurutnya, tudingan tersebut tidak didukung oleh fakta hukum maupun data keuangan yang telah diaudit.
“Narasi tersebut berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah dan merugikan reputasi Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Muhajirin juga mengimbau agar setiap pemberitaan terkait keuangan daerah untuk selalu melakukan verifikasi lintas sumber sebelum mempublikasikan data keuangan daerah. Ia menegaskaskan Pemerintah Kabupaten Natuna akan tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan yang patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar setiap pemberitaan ke depan mengutamakan verifikasi lintas sumber, menggunakan data keuangan yang telah final dan diaudit, serta menyajikan informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang tidak perlu.” mengakhiri pernyataannya. Diskominfo: MD
PEMKAB NATUNA Website Resmi Pemkab Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
