Pemkab Natuna Ikuti Monitoring dan Evaluasi Percontohan Desa Antikorupsi 2026, Desa Sepempang Siap Menuju Penilaian KPK

You are currently viewing Pemkab Natuna Ikuti Monitoring dan Evaluasi Percontohan Desa Antikorupsi 2026, Desa Sepempang Siap Menuju Penilaian KPK

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (18/6/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program perluasan Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/400.10.2.2/679/DPMDDUKCAPIL-SET/2026 tanggal 16 Juni 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Nomor B/3048/DKM.01.02/80-84/05/2026 tanggal 21 Mei 2026. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perangkat desa, serta tim pendamping dari masing-masing kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau.

Kabupaten Natuna menjadi salah satu daerah yang ditetapkan dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 melalui usulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, ditetapkan sebagai desa calon percontohan mewakili Kabupaten Natuna bersama empat desa lainnya di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Desa Sebong Pereh (Bintan), Desa Telaga (Kepulauan Anambas), Desa Resun (Lingga), dan Desa Tanjung Hutan (Karimun).

Dalam pemaparannya, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.

KPK juga menyampaikan bahwa desa antikorupsi dibangun melalui lima indikator utama, yaitu:

Penguatan tata laksana pemerintahan desa;
Penguatan pengawasan;
Penguatan kualitas pelayanan publik;
Penguatan partisipasi masyarakat; dan
Penguatan nilai-nilai kearifan lokal.

Adapun tahapan pembinaan dan monitoring Desa Antikorupsi Tahun 2026 telah dijadwalkan mulai Juni hingga November 2026. Monitoring tahap pertama dilaksanakan pada 18 Juni 2026, dilanjutkan pembinaan indikator penguatan tata laksana pada 9 Juli, penguatan pengawasan pada 23 Juli, penguatan kualitas pelayanan publik pada 6 Agustus, penguatan partisipasi masyarakat pada 20 Agustus, serta penguatan kearifan lokal pada 3 September 2026. Penilaian dan uji petik oleh KPK direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November 2026.

Dalam sesi evaluasi, tim KPK juga memberikan sejumlah catatan penting kepada desa calon percontohan, antara lain perlunya penyediaan dokumen pendukung yang mutakhir, penyusunan peraturan desa terkait gratifikasi, benturan kepentingan, serta optimalisasi publikasi informasi desa melalui website dan media sosial. KPK turut menekankan pentingnya pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara berkala, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat minimal satu kali dalam setahun, serta penyusunan regulasi mengenai tugas perangkat desa sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola pemerintahan desa.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap Desa Sepempang mampu memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan KPK RI sehingga dapat ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dan menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, partisipatif, dan akuntabel di Kabupaten Natuna.

Diskominfo/D