Proses mutasi dan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan merupakan salah satu manajemen pengembangan pola karier PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Oleh karenanya, setiap PNS dalam jabatan dan fungsinya terikat dalam sumpah jabatan harus menunjukkan profesionalisme dalam mendukung pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Misi Pemerintah Kabupaten Natuna “Masyarakat Natuna yang Cerdas dan Mandiri dalam Kerangka Keimanan dan Budaya Tempatan”.
Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal,M.Si dalam sambutannya pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS dalam Jabatan Administrator (20 orang) dan Jabatan Pengawas (66 orang) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Senin (12/6) pagi.
Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa Kabupaten Natuna menjadi salah satu daerah perbatasan yang mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Pusat. Dengan geliat pembangunan yang sedang terjadi mengakibatkan tuntutan pelayanan juga menjadi lebih dinamis.
Oleh karenanya Aparatur Sipil Negara dituntut bekerja lebih kreatif, dalam menganalisa sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta melakukan tindakan pencegahan berbagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan sebuah organisasi perangkat daerah, kebersamaan sebagai tim kerja sangat dibutuhkan dalam mencapai tujuan bersama visi OPD. Oleh karenanya Bupati Natuna berpesan agar seluruh Pejabat yang baru dilantik untuk segera mempelajari tugas jabatan yang diemban sekaligus menetapkan penyelenggaraan, evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Humas_P/Ipul/Sri)