Home / Natuna News / Bupati Natuna Dukung rencana Realisasi Layanan Panggilan Darurat 112 Program Kemenkominfo

Bupati Natuna Dukung rencana Realisasi Layanan Panggilan Darurat 112 Program Kemenkominfo

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal memenuhi undangan acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 Secara Mandiri serta Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif, yang digelar di Aula Grand I Hotel Batam, kamis (16/05) siang.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tersebut dihadiri oleh para Gubernur dan Bupati/Walikota diwilayah Sumatra Bagian Barat yang terdiri dari 10 Provinsi, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Aceh (DIA), Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung (Babel).

Sosialisasi tersebut, dalam rangka untuk menindak lanjuti dua kebijakan Kemenkominfo RI, yaitu tentang Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat (penyelenggaraan layanan 112 dilakukan secara mandiri oleh pemerintah Kota/Kabupaten), dan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kemenkominfo RI nomor 55/1156/SJ dan nomor 03 tahun 2018 tentang pedoman pembangunan dan penyelenggaraan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi yang ditujukan untuk seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati se Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Kominfo RI melalui Direktur Pengembangan Pitalebar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Benyamin Sura, menjelaskan, bahwa lahirnya layanan darurat call centre 112, merupakan salah satu konsep dasar dari Kemenkominfo RI, untuk memberikan pelayanan darurat kepada publik. Benyamin menjelaskan bahwa konsep Layanan darurat 112 ini, juga sudah digunakan oleh sejumlah negara maju di Dunia, termasuk Amerika Serikat (menggunakan nomor yang berbeda) sebagai jalur umum untuk memberikan berbagai layanan darurat bagi masyarakat.

Melalui kontak tunggal ini, masyarakat dapat menghubungi pusat informasi layanan darurat yang akan terintegrasi dengan pusat pelayanan darurat lainnya, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, Rumah Sakit, SAR dan pusat pelayanan darurat lainnya. Untuk kedepan Benyamin juga menerangkan bahwa pihaknya juga berencana untuk mengembangkan program ini dengan membentuk Kontak Centre yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna media social.

Ketika dimintai tanggapan, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal merasa penerapan program ini memiliki nilai strategis bagi mewujudkan pelayanan darurat kepada masyarakat yang selama ini sering terkendala masalah nomor kontak pusat pelayanan darurat. Untuk itu, dirinya akan memberikan dukungan kepada pihak Kemenkominfo untuk menjalankan programnya di Kabupaten Natuna sebagai upaya bersama menanggulangi berbagai kejadian darurat yang mungkin terjadi ditengah masyarakat (Humas_Pro/Red).

RILIS PERS, Nomor : 877 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019

x

Check Also

Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kabupaten Natuna

(wartaKominfo) – Kamis, 25 April 2024. Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Musyawarah Perencanaan ...