Home / Natuna News / Apakah Kekuatan Hukum Sebuah Krologis Rapat Lebih Tinggi dari Undang – undang?

Apakah Kekuatan Hukum Sebuah Krologis Rapat Lebih Tinggi dari Undang – undang?

NATUNAKAB NEWS – Saat ini Kabupaten Natuna dihadapkan dengan suatu permasalahan yang cukup menguras tenaga dan fikiran berkaitan dengan tuntutan Kabupaten Kepulauan Anambas yang menginginkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang berada di perairan Laut Natuna. Sampai detik ini, permasalahan ini belum juga sampai pada keputusan final. Untuk menanggapi permasalahan ini dan mempertahankan segala hak yang ada Pemerintah Kabupaten Natuna akan menempuh jalur yang tepat dan terhormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu diharapkan kepada para rekan wartawan agar selalu dapat menyampaikan informasi secara jelas dengan berdasarkan data – data yang ada, dan jangan sampai tercipta asumsi yang merugikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Kabupaten Natuna maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Natuna, Drs. H. Daeng Rusnadi, M.Si dalam konferensi pers dengan beberapa wartawan di ruangan bupati, Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai, Jum’at (10/07) pagi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2008, sudah dijelaskan dalam peta yang terlampir dalam Undang – undang tersebut diatas bahwa batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 02°10” – 03°40” Lintang Utara dan 105°10” – 106°40” Bujur Timur. Sedangkan posisi Blok Natuna Barat (Lapangan Kerisi Platform Belanak PLEM sebagai platform terdekat berada pada koordinat 04°10” Lintang Utara dan 106°13” Bujur Timur. Artinya Lapangan Migas Blok Natuna Barat masih berada pada kawasan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2008 tentang Penetapan Kabupaten Natuna sebagai Daerah Penghasil Minyak Bumi dari Lapangan Udang dan Lapangan Kerisi (Blok Natuna Barat).

Sedangkan mengenai permohonan Badan Penyelaras Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA), salah satu point dimana BP2KKA memohon dana perimbangan bagi hasil 40% untuk Kabupaten Kepulauan Anambas dan 60% untuk Kabupaten Natuna tidak diakomodir dalam Undang – undang Nomor 33 Tahun 2008. Dengan kata lain, Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berhak mendapatkan dana bagi hasil 40 : 60, melainkan dana prorate sebagaimana Kabupaten / Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.

Namun baru – baru ini, telah dilaksanakan rapat membahas DBH SDA Migas antara Kabupaten Natuna dengan Kabupaten Kepulauan Anambas yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI dan Ditjen BAKD Departemen Dalam Negeri RI pada hari Senin tanggal 25 Mei 2009 di ruang rapat Ditjen Perimbangan Keuangan Lantai 16 Gedung Dhanapala Departemen Keuangan RI di Jakarta. Rapat dipimpin oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri, Staf Khusus Presiden RIbidang Komunikasi Politik dan Direktur Dana Perimbangan, Ditjen PK Depkeu, Wakil Bupati Natuna, Pjs Bupati Kepulauan Anambas, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri (mewakili Gubernur Kepri) dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri.

Sangat disayangkan dimana kronologis rapat tersebut terkesan memihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan menahan DBH triwulan ke II bagi Kabupaten Natuna. Sedangkan dana prorate bagi seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Kepri sudah dikucurkan. Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah kekuatan hukum hasil rapat memiliki posisi diatas atau lebih tinggi dari Undang – undang yang telah disahkan terlebih dahulu?

Menyikapi hal tersebut, Bupati Natuna akan mengambil langkah strategis untuk mempertahankan hak – hak Kabupaten Natuna melalui jalur – jalur yang sah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Diantaranya meminta Gubernur Kepri untuk mencabut surat hasil rapat / kronologis rapat diatas dan mengucurkan DBH Triwulan ke II untuk Kabupaten Natuna sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2008 yang menyatakan bahwaKabupaten Natuna merupakan daerah Penghasil dan berhak atas DBH Migas tersebut.

Sedangkan menyikapi permasalahan tuntutan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bagi hasil 40 : 60, Bupati Natuna menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Kabupaten Natuna melainkan kewenangan Pemerintah Pusat dengan berdasarkan Undang – undang. Namun jika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajukan permohonan bantuan, Pemerintah Kabupaten Natuna siap membantu sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku. (Ermiza/Harsono)

Sumber : Bagian Umum Setda Kab. Natuna (11/07/2009)

x

Check Also

Ciptakan Pemilu Aman dan Kondusif, Pemda Natuna Gelar Rakor Persiapan Pilkada Tahun 2024

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala ...