(wartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna menggelar pendampingan penanganan insiden website Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna yang disisipi situs perjudian online atau perjudian dalam jaringan (daring) pada Senin (12/8/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, pemdampingan langsung dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bentuk atensi terhadap daerah Natuna yang terdampak web defacement perjudian daring. Adapun kegiatan dilakukan sampai dengan 14/8/2024, selama 3 hari pendampingan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Diskominfo Natuna, Ikhwan Solihin berharap melalui pendampingan yang dilakukan bersama BSSN, website di lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna dapat terhindar dari sisipan situs perjudian daring, dan menutup insiden itu terjadi pada pengguna website khususnya pegawai di Kabupaten Natuna.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita semua, saya berharap setiap OPD yang terdampak untuk bisa saling bekerja sama membantu BSSN dalam menangani insiden yang terjadi dengan memberikan data-data yang dibutuhkan, semoga sesegera mungkin ini bisa diselesaikan,” ucap Ikhwan Solihin.
Dari pihak BSSN, Sandiman Ahli Muda
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Arif Fachru Rozi yang datang bersama 2 orang tim Satuan Tugas Perlindungan Data dan Pemberantasan Perjudian Daring menjelaskan web defacement perjudian daring merupakan serangan terhadap website yang mengganti konten website dengan konten perjudian daring yang perlu diwaspadai.
“Terdapat tiga belas situs website kabupaten Natuna yang terdampak penyisipan situs judi online,” ungkap Arif.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2019 bahwa Setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap
beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Hal tersebut membuktikan bahwa penanganan harus dilaksanakan secara serius melalui pendampingan oleh Tim BSSN kepada OPD yang terdampak. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan mulai dari identifikasi aset, investigasi Insiden Siber terhadap artefak dan back door/malware, investigasi halaman perjudian daring hingga dilakukan timeline analysis, root cause analysis serta isolasi, penghapusan malware serta artefak yang ditemukan dan rekomendasi perbaikan.
Diskominfo/Nia