Bupati Natuna Apresiasi Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Natuna

You are currently viewing Bupati Natuna Apresiasi Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Natuna

WartaKominfo – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadiri kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa siang (23/6/2026).

Pada kegiatan tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan kepada Jumiati binti Fahri sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di persidangan maupun dengan pidana penjara. Menurutnya, mekanisme ini merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna atas pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Ia menilai langkah tersebut menjadi wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., mengingatkan agar penerima penghentian penuntutan tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan secara murni tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan mekanisme keadilan restoratif sebagai solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, musyawarah, dan pendekatan yang humanis.

Kegiatan ditutup dengan prosesi pelepasan rompi tahanan kepada penerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yakni Jumiati binti Fahri sebagai simbol berakhirnya proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka penadah emas hasil pencurian yang dilakukan oleh DS di Toko Emas Sapuari yang berlokasi di kawasan Pasar Lama, Jalan Datuk Kaya Wan Mohamad Rasyid, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). (Diskominfo/Mz)