Home / Natuna News / Bupati Natuna Hadiri Acara Sosialisasi Pendekatan Restorative Justice Bersama KAJATI Kepulauan Riau.

Bupati Natuna Hadiri Acara Sosialisasi Pendekatan Restorative Justice Bersama KAJATI Kepulauan Riau.

(wartaKominfo) – Senin 27 Juni 2022, Pemerintah kabupaten Natuna menerima kunjungan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau yang berlangsung dari tanggal 27 Juni sampai dengan 29 juni 2022. Acara kunjungan tersebut dalam rangkaian silaturahmi dan sosialisasi penyelesaian perkaara dengan pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan di gedung Sri Sindit.

Wan suhardi Ketua LAM Bunguran Timur sebagai perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya sosialisasi dan kunjungan Kajati Provinsi dapat menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dihadap hukum.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati ke Kabupaten Natuna .

“Kami berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Kabupaten Natuna terkait sosialisasi yang akan di adakan yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justive. Kami berharap seluruh camat, lurah dan Kepala desa yang menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sehingga dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat “ Jelas Wan Siswandi

Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid dalam sambutannya sekaligus pemateri dalam sosialisasi tersebut menyampaikan kunjungan ke Natuna dalam beberapa ageda, yang secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.

“Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan restorative justice, saya sebagai kajati berfokus penegakkan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum” Jelas Gerry Yasid

Kemudian Gerry Yasid menyampaikan bahwa stigma negatif akan hukum dinegeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat.

“Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam kebawah dan tumpul keatas, ini salah. Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, dapat mendapatkan keadilan seadil adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa, dihadapkan hukum semua dianggap sama “ Tambah Gerry Yasid

Penyelesaian perkara pendekatan restorative justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara perkara kecil sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan. Dimana sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang dibawah 5 tahun dapat di selesaikan di luar persidangan melalui pendekatan restorative justice.

Kejaksaan tinggi berharap dengan adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice asas kekeluargaan dimasyarakat kembali diterapkan, sehingga ada keterbukaan antara masyarakat yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan. Karena penegakkan hukum harus bergaris lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Dalam penyampaian sosialisasi nya juga gerry yasid juga menyampaikan terkait pembentukan makamah desa, sehingga masalah masalah desa dapat di selesaikan secara demokrasi dan musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.

Diskominfo/Patli

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...