Home / Natuna News / BUPATI NATUNA SERAHKAN 30 UNIT KENDARAAN RODA DUA KE DESA

BUPATI NATUNA SERAHKAN 30 UNIT KENDARAAN RODA DUA KE DESA

Ranai. Sebagai implementasi atas Surat Keputusan Bupati Natuna nomor 450 tahun 2014 tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda Dua Milik Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Desa, sebanyak 38 unit kendaraan roda dua dihibahkan ke Pemerintah Desa. Bupati Natuna Drs. H. Ilyas Sabli MSi, pada Rabu (18/3) lalu, melakukan penyerahan aset kendaraan roda dua kepada 2 (dua) Kecamatan yaitu di Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Bunguran Timur Laut dimana kedua kecamatan tersebut diserahkan masing-masing 7 (tujuh) aset kendaraan roda dua.

Kegiatan penyerahan aset di Kecamatan Bunguran Timur, di laksanakan di ruang rapat kantor camat. Pada kesempatan itu, Bupati Natuna menyampaikan penyerahan asset sangat penting karena selama ini kendaraan roda terdata sebagai aset Pemerintah Kabupaten Natuna yang diperuntukan bagi operasional Aparatur Pemerintahan Desa, sehingga terkadang keberadaannya sulit terdata kembali namun masih terinventaris dalam neraca asset. Untuk itu, dengan penyerahan/ hibah asset tersebut secara otomatis neraca asset Pemerintah Daerah akan segera direvisi untuk perubahan-perubahan demi memberikan laporan dan gambaran riil.

Disamping penyerahan aset kendaraan roda dua, dalam dialog yang berlangsung bersama warga masyarakat, Bupatijuga menanggapi aspirasi masyarakat tentang rencana pemekaran dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Bunguran Timur yang saat ini sedang dalam proses pengajuan dan analisa.

Dijelaskan bahwa saat mengimplementasikan regulasi yang ada terkadang ditemukan dilemma dimana jumlah penduduk dalam suatu desa lebih sedikit dibandingkan dalam sebuah kelurahan, sementara dalam pelaksanaan tugasnya aparatur kelurahan tidak memiliki anggaran operasional yang memadai. Untuk itu Pemerintah Daerah akan berupaya menyikapi hal ini secara bijak dengan berbagai pertimbangan namun tidak menyalahi regulasi yang ada.

Berdasarkan regulasi yang ada, anggaran belanja daerah diwajbkan teralokasi 10 persendari dan aperimbangan daerah penghasil migas yang dikucurkan pemerintah pusat kedaerah. Dengan anggaran yang cukup besar itu pula diharapkan seluruh perangkat pemerintah daerah dapat merancang dan menentukan prioritas pembangunan yang hendak dijalankan di tingkat desa yang dirasa mampu memacu kemajuan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Camat Bunguran Timur,Ferizaldi, SH.M.Si menyampaikan bahwa di Kecamatan Bunguran Timur telahpun menyelenggarakan syitem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) semenjak bulan Mei 2012 dan sudah melayani 1.459 layanan baik perizinan maupun nonperizinan, namun masih ditemukan kendala dimana di Kantor Camat saat ini belum tersedia tenaga verifikasi terutama terkait perizinan mendirikan tempat usaha hiburan. untuk itu kami menetapkan agar pelaku usaha memohon rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai Instansi yang berhak untuk memberikan verifikasi.

(Ditulis oleh : Handi /Alex. )

x

Check Also

Bupati Natuna Serahkan Tanah Hibah Kepada Kodim 0318/Natuna

(wartaKominfo) – Dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan TNI dan Polri di ...