(WartaKominfo) – Memasuki 1 Syawal 1441 H pada pandemi covid-19, pelaksanaan Shalat Idul Fitri diharapkan dijalani dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna.
Disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Natuna, Ahmad Husein bahwa dalam pelaksanaan shalat idul fitri tahun ini, masyarakat Kabupaten Natuna diminta untuk menjalankannya sesuai aturan berlaku demi kemaslahatan bersama.
“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri kita tahun ini kita tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) tim gugus tugas No 300/11/Gugas-Set/V/2020” jelas Ahmad Husein kepada pewartaKominfo. Senin, (18/05/).
“Artinya, shalat id tetap dilaksanakan. Namun hanya di masjid masing-masing, surau atau mushola saja. Tidak direkomendasikan untuk menggelar shalat id dilapangan” kata Husein, melanjutkan.
Dalam SE tersebut tercantum antara lain :
- Shalat idul fitri 1 syawal 1441 H dapat dilaksanakan di masjid dan surau diwilayah masing-masing
- dalam pelaksanaan rukun shalat agar mempersingkat pembacaan kotbah.
- Agar tetap memperhatikan protokol kesehatan antara lain :
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah
- Menggunakan masker
- Menyediakan sabun cuci dan hand sanitizer
- membawa sajadah masing-masing
- Tidak berjabat tangan dan berpelukan
- Menjaga jarak
- Menjaga kesehatan masing-masing serta membersihkan diri.
- Dilarang melaksanakan shalat idul fitri 1 syawal 1441 H dilapangan atau ditempat-tempat terbuka agar tidak terjadi penumpukan massa yang sulit diatur.
Tertanda Bupati Natuna selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
(Diskominfo/Fera)