(wartaKominfo) – Demi mendukung Program Nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural.
Senin, 28/04/2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai ll, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna H. Boy Wijanarko Varianto
Dalam sambutannya Boy Wijanarko Varianto menyampaikan bahwa ini akan mendengarkan pemaparan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) terkait pembentukan koperasi merah putih.
“Hari ini kita akan mendengarkan pemaparan dari pihak Disperindagkop Natuna terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ‘Merah Putih’ ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Melalui koperasi, kita ingin membuka akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi masyarakat.”Tuturnya
Beliau juga menyampaikan rapat ini menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa.
“Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal konkret kita dalam menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa. Selain membahas teknis pembentukan koperasi merah putih, hari kita juga membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran dan teknis lapangan.” Katanya
Di akhir sambutannya beliau menyampaikan bahwa setelah di bentuk koperasi merah putih harus ada tindak lanjut yaitu sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih.
“Setelah di bentuk koperasi merah putih kita perlu melakukan sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten Natuna terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih.” Pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) Marwan Syahputra menyampaikan dasar hukum pembentukan koperasi merah putih
“Dasar hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.” Tuturnya
Beliau juga menyampaikan poin terpenting dari inpres kepada para Bupati/Walikota terkait pembentukan koperasi merah putih.
“Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. pada poin ke 18 di instruksikan kepada Para Bupati/Walikota untuk:
a. Berkoordinasi dengan Gubernur mengenai Teknis Pelaksanaan Pendirian Koperasi,
b. Menugaskan Perangkat Daerah Urusan Koperasi untuk mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih;
c. Menugaskan Perangkat Daerah urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa,
d. Menyediakan Anggaran yang diperlukan dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama di Prioritaskan untuk pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi.”Ucapnya
Dalam pembentuk an koperasi merah putih ada beberapa cara berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Ada pun model pembentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 berisikan Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
1.Pendirian Koperasi baru
2.Perluasan koperasi yang sudah ada
3.Revitalisası Koperasi.” Jelasnya
Terkait pendanaan koperasi merah putih adaa beberapa alternatif yang bisa lakukan di antaranya.
“Pendanaan pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih dapat bersumber dari beberapa alternatif: APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber dana APBN dapat meliputi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta dana otonomi khusus (otsus).”Katanya
Rapat tersebut juga membahas persiapan penyambutan kedatangan menteri koperasi yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Natuna pada bulan mei mendatang dalam agenda memantau persiapan pembentukan koperasi merah putih di desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna.
Diskominfo/Sadria