Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Natuna Sepakati Daftar Data Prioritas dan Rencana Aksi SDI 2025–2029

You are currently viewing Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Natuna Sepakati Daftar Data Prioritas dan Rencana Aksi SDI 2025–2029

WartaKominfo – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Natuna dalam rangka menyepakati daftar data jangka menengah tahun 2025–2028, daftar data dan data prioritas tahun 2026, serta Rencana Aksi Satu Data Indonesia (Renaksi SDI) Tahun 2025–2029, diruang rapat  Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Senin (11/5) siang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, SE

Dalam sambutannya, Boy Wijanarko Varianto, SE menegaskan bahwa data merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, seluruh proses perencanaan hingga pengambilan kebijakan berawal dari data yang akurat dan mutakhir.

“Data merupakan pondasi yang sangat penting, karena dari data dimulai penyusunan perencanaan hingga menjadi arah kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan data yang mutakhir dan akurat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran sebagai produsen data yang nantinya akan diolah dan diramu oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu, setiap perangkat daerah diminta agar menyampaikan data secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika data yang disampaikan tidak akurat, maka besar kemungkinan kebijakan yang dihasilkan juga akan mengalami kesalahan. Karena itu diperlukan sinergisitas dan komitmen bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Natuna, Wahtu Dwi Sugianto, SST., M.Si menyampaikan bahwa salah satu langkah penting dalam penguatan implementasi Satu Data Indonesia adalah peningkatan literasi data di setiap instansi pemerintah.

Ia menekankan bahwa data yang telah disebarluaskan harus sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, sehingga diperlukan penguatan sumber daya manusia di masing-masing instansi.

“Penguatan SDI harus dibarengi dengan peningkatan literasi data. Data yang dipublikasikan juga harus sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai wali data daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Ikhawan Solihin, SE., MM mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh produsen data harus sesuai dengan kode referensi dan standar data yang telah ditetapkan.

Implementasi SDI membutuhkan keterlibatan seluruh unsur yang berkaitan dengan pengelolaan data, mulai dari produsen data, wali data hingga BPS sebagai pembina data.

Selain melakukan koreksi terhadap data yang telah disampaikan penguatan pengelolaan data juga perlu dilakukan secara verbal maupun melalui sistem dan aplikasi yang terintegrasi.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Natuna juga berencana membentuk kelas khusus terkait penyusunan data dan metadata agar data yang dihasilkan memenuhi standar serta dapat dipertanggungjawabkan. (Diskominfo/Mz)