BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna menggelar Sosialisasi Program BPJS ketenagakerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, selasa (16/07) siang dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan Muhammad Amin menyampaikan bahwa pada tahun 2017 telah terbit Peraturan Bupati Natuna No 30 tentang Perlindungan Tenaga kerja.
Melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya mewajibkan seluruh Pegawai dari pemenang lelang pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu syarat wajib bagi memberikan jaminan keselamatan kerja.
Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Kantor Cabang Perintis (KKCP) BPJS, Sunardi dimana jaminan sosial merupakan Ikon strategis nasional sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan sumberdaya manusia dan kesejahteraan social.
Menurut Sunardi, BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan hadir bagi memberikan jaminan perlindungan social kepada seluruh masyarakat, baik dalam segi ketenagakerjaan maupun kesehatan yang dilakukan dari masyarakat oleh dan untuk masyarakat secara berkeadilan dan merata.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, suhardi mengakui butuh dukungan dari Pemerintah Daerah untuk menetapkan regulasi agar objek BPJS dapat diwajibkan menjadi keanggotaan program ini, sehingga cakupan program jaminan social dapat terlaksana secara lebih luas. (Humas_Pro/Endang, Photo: Sopian )
RILIS PERS, Nomor : 901 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019