Home / Natuna News / KPPD Natuna Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum Berakhir

KPPD Natuna Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum Berakhir

(WartaKominfo) – Terhitung 31 Agustus 2018,  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) SAMSAT Natuna akan berakhir.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Natuna,  Alfiuzzamri mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau  Nomor 37 Tahun 2018  Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Kedua Serta Penghapusan Sanksi Administrasi, tujuan dari diadakannya program pemutihan pajak  kendaraan ini adalah tidak lain untuk membantu masyarakat.

“Sebenarnya ini memang kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat,  karena program ini diadakan tidak lain untuk meringankan beban masyarakat yang ingin membayar denda pajak dan sebagainya.” ucap Alfi kepada WartaKominfo (07/08) .

“Jika untuk diperpanjang,  sepertinya berat,  hal ini dikarenakan kita sudah memberikan kemudahan yang cukup istimewa dibanding tahun sebelumnya, yang sudah kami sosialisasikan ke masyarakat terkait program ini sejak 1 Mei lalu”, jawab Alfi saat ditanya mengenai kemungkinan perpanjangan waktu.

Menurut Alfi, sangat disayangkan sekali jika masyarakat menyia-nyiakan kesempatan ini. Hal ini dikarenakan program pemutihan pada tahun ini sangat istimewa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Diantaranya adalah keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya 50 % , pembebasan Bea balik nama kedua (BBN-KB 2) , dan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Untuk itu,  pihak KPPD terus menghimbau agar masyarakat segera mengurus pajak kendaraan nya sebelum masa program pemutihan ini habis,  karena setelah 31 Agustus,  biaya akan kembali normal.

Upaya sosialisasi mengenai program ini sudah semaksimal mungkin dilakukan pihak KPPD, diantaranya menyebar brosur dan memasang iklan di RRI Ranai berupa himbauan untuk datang ke Kantor SAMSAT dengan membawa persyaratan diantaranya, E-KTP,  STNK asli, BPKB asli, Fotocopy Kartu Keluarga.

Selain menyebar brosur ke masyarakat yakni ke Pasar Tradisional Ranai dan Sedanau, KPPD juga telah menyebar brosur ke  kantor-kantor OPD Kabupaten Natuna.

“Kita bahkan sudah menyebarkan brosur himbauan ini ke Dinas-Dinas, karna kita berharap orang-orang di pemerintahan sadar pajak kemudian memberi contoh kepada masyarakat biasa.”, jelas Alfi mengakhiri.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...