Home / Natuna News / Pemberlakuan Jamkesda di Natuna Resmi Dicabut

Pemberlakuan Jamkesda di Natuna Resmi Dicabut

(WartaKominfo) – Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Kabupaten Natuna telah resmi dicabut dan digantikan dengan Kartu Natuna Sehat (KNS). Hal itu seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Natuna Sehat yang menjadi dasar penggunaan Kartu Natuna Sehat (KNS).

Pada  pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa Program Natuna Sehat adalah penerima bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan non kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Poin (a) Pada pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa penduduk Kabupaten Natuna peserta Program Natuna Sehat adalah yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, penerima bantuan iuran dan harus memenuhi salah satu persyaratan.

Salah satu persyaratan yang dimaksud berdasarkan Perbup tersebut adalah penduduk miskin dan kurang mampu, penderita penyakit kronis yang mendapatkan rekomendasi dari RSUD Natuna, penyandang masalah kesejahteraan sosial, penghuni panti sosial, tahanan aparat hukum, dan pekerjaan tidak tetap.

Selain penduduk Natuna, KNS juga akan berlaku pada Warga Negara Asing yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Natuna, orang terlantar dan tahanan aparat hukum.

Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Musmulyadi mengatakan Program Natuna Sehat adalah lanjutan dari Program Jaminan Kesehatan Daerah, yang merupakan jenis jaminan kesehatan yang akan memberikan pembiayaan kesehatan pada masyarakat yang belum terkafer oleh jaminan kesehatan dari pusat.

“Ini merupakan kebijakan dan tanggungjawab daerah untuk menjamin sistem pembiayaan kesehatan yang ada di Natuna. Jadi tidak ada lagi masyarakat kita yang kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan” , terang Musmulyadi di acara KOPI PAGI edisi Rabu (11/07/2018).

Program Natuna Sehat tersebut diprioritaskan untuk masyarakat yang betul-betul tidak mampu, tidak seperti pada Program Jamkesda yang hampir semua masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Hal itu dikatakan Musmulyadi berdasarkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yang memprioritaskan untuk masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan bagi masyarakat yang mampu dianjurkan untuk menjadi peserta mandiri pada BPJS Kesehatan.

Musmulyadi juga mengatakan bahwa Pemerintah Pusat juga mengeluarkan kebijakan untuk setiap Badan Usaha yang memiliki karyawan juga harus mendaftarkan karyawan nya pada BPJS untuk mendapatkan KIS Mandiri tersebut sehingga tidak akan ditanggung lagi melalui KNS.

Selain itu, dari segi pelayanan kesehatannya, secara mekanisme tidak ada yang berubah. Pelayanan kesehatan KNS di RSUD masih akan tetap sama dengan pelayanan kesehatan menggunakan Jamkesda.

“SOPnya itu sama aja. Pasien dengan Kartu Natuna Sehat yang mau berobat ke RSUD juga melalui tahapan yang sama dengan pengguna Jamkesda. Tentunya juga melalui rujukan dari Puskesmas”, terang Dr. Imam Safari Kabid Pelayanan RSUD Natuna pada acara yang sama.

(Diskominfo/Mardi)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...