Isupublik.com, – Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melakukan penendatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (14/6/2021).
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar ini, menurut Wan Siswandi dilakukan supaya pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sebagai upaya mengurangi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harapkan tidak ada persoalan, semoga ke depan atas ijin dan kuasa Allah, pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ucap Wan Sis.
Pada kesempatan tersebut, Wan Sis mengingatkan kepada pengelola keuangan desa, supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
“Beberapa lalu ada desa yang terbentur masalah hukum. Gubernur meminta agar Kejari mendampingi Pemerintah Kabupaten Natuna dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Wan Sis berharap, kedepan Pemda dan Kejari dapat bersinergi dalam pembangun daerah, sebab menurutnya, Kejari juga merupakan pengacara Negara.
“Semoga dalam kerjasama nantinya tetap melakuan terbaik untuk wilayah yang kita cintai ini,” pinta Wan Sis.
Sementara itu, Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar, menyampaikan pendampingan pihak Kejari bukan tanpa landasan hukum, menurutnya kerjasama tersebut berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1.
Dengan demikian kata Imam, pihaknya wajib memberi bantuan hukum sesuai aturan yang sudah ditetapkan serta tindakan hukum lainnya.
“Seperti batas wilayah antara Natuna dan Anambas jika ada masalah, kita juga bisa mendampingi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Pj Sekda Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, Kasi Intel Kejari Natuna, M Albar, Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon, Kasubbag Bin Kejari Natuna, Jimmy Anderson, Kasidatun Kejari Natuna, Joko Sutrisno, Kabag Hukum Setda Natuna, Astuti dan para kepala OPD. (DR)