(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan kegiatan Rapat terkait Penyelesaian Tata Kelola Tenaga non ASN Tahap 2, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, pada Jumat (31/01/2024).
Kegiatan rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala BKPSDM, Alim Sanjaya dalam kesempatannya menyampaikan terkait persoalan kriteria tenaga non ASN yang dapat diperpanjang yakni masa kerja diatas 2 tahun terhitung per Oktober 2023.
“Kriterianya diatas 2 tahun yang diperpanjang, yang tidak di perpanjang dibawah 2 tahun,” Pungkasnya
Melalui BKPSDM, pemkab Natuna bersama dengan kepala OPD masih mengupayakan nasib tenaga non ASN dan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama dengan seluruh kepala OPD menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer pada tahun 2025 dengan skema yang adil dan transparan. Pemda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak.
Diskominfo/Sari