Sebagai langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tentang Ralat Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR) Surat Nomor: 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026, serta Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Akibat Dampak Bencana Kabut Asap.
Surat Edaran tertanggal 4 September 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, S.H., M.Si.
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut atas kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Kabupaten Natuna dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Kelompok yang dinilai rentan terhadap dampak kabut asap antara lain anak-anak atau peserta didik, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit atau gangguan pada paru-paru.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna memandang perlu mengambil langkah antisipatif guna melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah, dengan tetap menjamin terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Pedoman Pembelajaran Masa Darurat
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada masa darurat, dengan tujuan meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Adapun tujuan penerbitan Surat Edaran tersebut meliputi:
1. Melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap;
2. Memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran selama kondisi kabut asap;
3. Memberikan pedoman dalam penetapan dan pelaksanaan moda pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan; dan
4. Memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan satuan pendidikan dalam menghadapi risiko bencana kabut asap.
13 Kecamatan Melaksanakan BDR
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di 13 kecamatan diarahkan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR), yaitu:
1. Kecamatan Bunguran Timur;
2. Kecamatan Bunguran Timur Laut;
3. Kecamatan Bunguran Selatan;
4. Kecamatan Bunguran Tengah;
5. Kecamatan Bunguran Batubi;
6. Kecamatan Bunguran Barat;
7. Kecamatan Bunguran Utara;
8. Kecamatan Pulau Seluan;
9. Kecamatan Pulau Tiga;
10. Kecamatan Pulau Tiga Barat;
11. Kecamatan Pulau Laut;
12. Kecamatan Midai; dan
13. Kecamatan Suak Midai.
Sementara itu, Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang tetap melaksanakan BDR berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/294/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR).
Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar dari Rumah (BDR).
Pelaksanaan BDR dapat dilakukan melalui pembelajaran daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan/penugasan mandiri).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 hingga 9 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Dalam pelaksanaan BDR, Pemerintah Kabupaten Natuna mengharapkan peran aktif orang tua atau wali peserta didik untuk mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, orang tua diminta membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah atau ruang terbuka (outdoor) guna menghindari paparan langsung kabut asap.
Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila terpaksa harus melakukan aktivitas di luar rumah.
Pemerintah Kabupaten Natuna terus memantau perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak. Proses perpanjangan maupun penghentian pelaksanaan BDR akan menyesuaikan dengan laporan Indeks Kualitas Udara (IKU) di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, sekaligus memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi selama kondisi darurat kabut asap. (Diskominfo/Mz)