Home / Natuna News / Pemkab Natuna Tetapkan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1439 H

Pemkab Natuna Tetapkan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1439 H

(WartaKominfo) – Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh Rahmat dan Ampunan bagi Umat Muslim. Selain ibadah puasa, banyak ibadah-ibadah lainnya yang nilai pahalanya dilipatgandakan oleh Allah S.W.T.

Dalam rangka meningkatkan kehusyukan dalam menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B.336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan yang mengatur bahwa,  jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam/Minggu. Untuk ketentuan pelaksanaannya dapat diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Nomor : 800/BKPP-DP3/413/V/2018, Tanggal 11 Mei 2018, pengaturan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna selama bulan Ramadhan 1439 H untuk hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 wib – 15.30 wib dengan pakaian yang disesuaikan dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna seperti biasanya. Sedangkan untuk jam kerja hari Jum’at dimulai pukul 08.30 wib – 11.30 wib dengan pakaian Kurung Melayu Lengkap Khas Daerah.

Selain Surat Edaran penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Natuna juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri  1439 H. Berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : 223 Tahun 2018, Nomor : 46 Tahun 2018 dan Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/ MENPAN-RB/ 09/ 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah pada tanggal 11,12,13,14,18 dan 20 Juni 2018.

Dalam Surat Edaran tetsebut, Bupati Natuna juga menghimbau kepada seluruh Kepala OPD Kabupaten Natuna untuk meningkatkan pengawasan terhadap PNS dan PTT nya masing-masing sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menghindari adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah diluar Surat Keputusan Bersama Menteri tersebut.

(Diskominfo/Sumardi)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...